
Metro Times (Jakarta)-BPJS Kesehatan menegaskan jaminan biaya Program JKN hanya berlaku bagi peserta dengan status kepesertaan aktif. Jika peserta menunggak iuran lalu mengaktifkan kembali saat dirawat inap, akan diberlakukan denda pelayanan.
“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka diberlakukan denda pelayanan. Besarnya 5% dari perkiraan biaya pelayanan dikali jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Paling tinggi Rp20 juta, tapi biasanya jauh lebih rendah. Denda ini hanya berlaku untuk pasien rawat inap di RS dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN aktif lagi,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, Jakarta, Kamis (12/6/2026).
Menurut Rizzky, ketentuan denda layanan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Di luar pelayanan yang tidak dijamin, cakupan manfaat JKN sangat luas. Ribuan jenis diagnosis penyakit dijamin sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal, BPJS Kesehatan juga jamin biaya perawatan jangka panjang atau seumur hidup. Contohnya cuci darah pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pengobatan kanker, insulin untuk diabetes, dan lainnya,” kata Rizzky.
Rizzky merinci beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin karena sudah ditanggung instansi lain:
1. Ditanggung instansi lain
• Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat BNN
• Alat kontrasepsi dan obatnya Kemendukbangga
• Korban kekerasan dan penganiayaan LPSK
• Cedera akibat kecelakaan kerja BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lain
2. Untuk tujuan kosmetik
Operasi plastik dan pasang kawat gigi untuk mempercantik diri
3. Dilakukan di luar negeri
Mekanisme JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia
4. Pengobatan komplementer/alternatif/tradisional
Yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
Aturan Bukan Baru
Rizzky menambahkan aturan pelayanan yang tidak dijamin sudah ada sejak lama. Pertama disebut dalam UU Nomor 40 Tahun 2004, lalu Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan diperbarui hingga Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
“Ini bukan aturan baru. Kami sudah sosialisasi berulang. Harapan kami peserta JKN rutin bayar iuran supaya Program JKN terus melindungi masyarakat. Apalagi sudah banyak yang merasakan manfaatnya,” ujar Rizzky.(dnl)




