MetroTimes(TopNews)Menanggapi kemungkinan adanya intervensi dari ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Hatta Ali dalam praperadilan kasus korupsi Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim), yang bisa membuat hakim akan berupaya memenangkan pihak La Nyalla Mattalitti, Hery Warsono ketua Lembaga Studi Keadilan & Demokrasi (LSKD) menyatakan bahwa segala kemungkinan bisa saja terjadi.
“Segala hal bisa terjadi, dan masyarakat luas sudah banyak yang tahu bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari ketua MA”, kata Hery.
“Jika hal ini terjadi, tentunya akan sangat merusak segala upaya yang sedang dilakukan oleh bangsa ini untuk memberantas korupsi”, ujarnya.
“Lembaga peradilan yang didalam komando MA adalah lembaga yang tidak bisa diintervensi dan tidak bisa dikontrol oleh siapapun, baik oleh pemerintah, DPR, apalagi oleh masyarakat biasa”, sambungnya.
“Selain itu, seorang hakim ataupun petugas lembaga peradilan akan ditugaskan pada jabatan strategis atau akan ditugaskan didaerah terisolir, itu adalah wewenang dari MA”, ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah gagal menjelaskan alat bukti baru di hadapan Ferdinandus, hakim tunggal praperadilan La Nyalla Mattalitti yang ditetapkan sebagai tersangka hibah Kadin Jatim, Kejati Jatim akhirnya memilih menunjukkan dan menerangkan bukti itu kepada awak media.
Bukti-bukti dokumen tertulis itu ditunjukkan tim termohon dan penyidik Kejaksaan melalui layar lebar dalam jumpa pers di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Jumat malam, 8 April 2016. Jumpa pers digelar beberapa saat setelah sidang praperadilan selesai digelar di PN Surabaya.
Item bukti ditunjukkan jaksa. Yakni bukti surat pengakuan utang hibah Kadin Jatim oleh La Nyalla Mattalitti, yang terjadi pada 6 Juli 2012 sebesar Rp5,3 miliar. Dalam surat disebutkan bahwa La Nyalla berjanji akan membayar utang itu paling lambat Desember 2012. Surat diteken La Nyalla di atas materai tertanggal 9 Juli 2012.
Bukti kedua yang ditunjukkan jaksa kepada wartawan ialah berupa kuitansi pembayaran utang dari La Nyalla. Ada empat kuitansi yang ditunjukkan, dari lima kuitansi pembayaran utang yang diakui penyidik Kejati Jatim. Semua kuitansi bertuliskan nama penerima, yakni Diar Kusuma Putra, Bidang Jaringan Usaha (Kadin Jatim).
Bukti kuitansi itu berisi pembayaran utang Rp850 juta tertanggal 23 Juli 2012; bukti kuitansi kedua berisi berisi pembayaran utang Rp920 juta tertanggal 1 Oktober 2012; bukti kuitansi ketiga ialah pembayaran utang Rp220 juta tertanggal 1 Oktober 2012; dan kuitansi keempat berisi pembayaran utang tahap kelima sebesar Rp3,5 miliar tertanggal 7 November 2012.
Bukti ketiga yang ditunjukkan Kejati ialah surat keterangan saksi ahli dari Peruri terkait tahun produksi materai yang tertempel di surat pengakuan utang dan kuitansi oleh La Nyalla. “Hasil pemeriksaan dari Peruri, materai itu produksi tahun 2014, berbeda dengan tahun bukti surat dibuat, tahun 2012,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Made Suarnawan.
Sedangkan bukti keempat yakni berupa surat permintaan perubahan nama pemilik saham IPO Bank Jatim yang diduga dibeli dengan menggunakan hibah Kadin Jatim pada 6 Juli 2012, dari atasnama La Nyalla Mattalitti menjadi atasnama Kadin Jatim.
“Surat permohonan perubahan nama pemegang saham itu diparaf tahun 2015,” tambah Kasidik Pidsus, Dandeni Herdiana.
I Made mengakui, empat alat bukti itu terpaksa dibeberkan di depan awak media setelah saksi dari penyidik ditolak hakim memberikan keterangan di sidang praperadilan.
“Kami berharap masyarakat tahu bahwa penyidikan kasus ini dan penetapan La Nyalla sebagai tersangka berdasarkan alat bukti baru yang kami kumpulkan, bukan bukti lama,” ujar Made.
Dalam persidangan tersebut, dua saksi dari Kejati Jatim harus keluar sidang sebelum memberikan kesaksian.
Pada saat kedua saksi tersebut dihadirkan, awalnya hakim mau menerima keterangan saksi dari dua orang tersebut tetapi keputusan tersebut berubah setelah mendapatkan protes dari kuasa hukum La Nyalla Mattalitti.
Hal tersebut menurut ketua LSKD ini tentunya sangat mengherankan. “Ada kesan bahwa hakim bisa didikte oleh para pengacara La Nyalla Mattalitti, sehingga menuruti permintaan (perintah?) pengacara La Nyalla Mattalitti”, kata Hery.