Metro Times (Semarang) Korban salah tangkap Sri Mulyati akhirnya mendapatkan uang ganti rugi dari negara, setelah dihubungi pihak PPA Polrestabes Semarang dan dimintakan untuk datang sehubungan dengan pembayaran ganti rugi. Pembayaran ganti rugi Sri Mulyati dilakukan di Polrestabes Semarang dengan didampingi oleh Ester Natalya, SH, Suryono, SH, dan Wilson Pompana, SH, dari LBH Mawar Saron Semarang.
Direktur LBH Mawar Saron Semarang, Ester Natalya, SH, mengaku menghargai upaya Negara yang telah memenuhi kewajiban kepada kliennya sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan. Namun demikian, pihaknya menyayangkan, di negara hukum seperti Indonesia ini, untuk hak yang sudah diberikan oleh negara masih harus diperjuangkan agar dapat diberikan.
Pihaknya juga berharap agar para penegak hukum di Indonesia lebih berhati-hati dalam menegakan hukum dan menetapkan orang sebagai tersangka, terlebih dalam menggunakan kewenangan penahanan terhadap seorang tersangka, agar tidak ada lagi korban atau Sri-Sri yang lain.
“Bagi para pencari keadilan lainnya agar tidak menjadi letih dalam memperjuangkan hak hukumnya dan berbuat baik, karena akan tiba waktunya untuk menuai hasil perjuangan tersebut apabila kita tidak berhenti dan tidak putus asa,”kata Ester Natalya, kepada wartawan usai mendampingi penerimaan ganti rugi Sri, Selasa (5/3/2019).
Senyum sumringah terlihat dari wajah Sri setelah menerima uang pembayaran ganti rugi dari Negara. Meskipun nominal ganti rugi dari negara yang diterimanya belum memenuhi rasa keadilan dan tidak mampu untuk menutup semua kerugian baik materiil maupun immateriil yang diderita Sri Mulyati dan keluarganya selama proses hukum sampai dengan saat ini.
“Saya menghormati putusan pengadilan dan menghargai bentuk tanggungjawab dari negara ini,”imbuhnya.
Kasus Sri Mulyati berawal, ketika dirinya masih bekerja sebagai kasir merangkap s receptionist di Karaoke ACC milik Santoso Wibowo, di kompleks Ruko Dargo, Blok D, Kota Semarang. Ketika itu ada razia Porestabes Semarang tepatnya 8 Juni 2011. Padahal, Sri saat itu sedang berada di rumah, kemudian diminta untuk datang ke Karaoke ACC yang ternyata didapati ada anak dibawah umur yang bekerja di Karaoke tersebut.
Sri dibawa ke Polrestabes Semarang kemudian dijadikan sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara eksploitasi ekonomi terhadap anak dibawah umur.
Sri dinyatakan bersalah melalui putusan Pengadilan Negeri Semarang dan dijatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 2juta yang apabila tidak dibayarkan diganti kurungan selama 2 bulan. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding dan Pengadilan Tinggi Semarang memperberat hukuman Sri menjadi 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 2juta. Sri, melalui Kuasa hukumnya LBH Mawar Saron Semarang kemudian mengajukan upaya hukum Kasasi.
Sri terlanjur merasakan dinginnya tembok di balik jeruji besi selama 13 bulan karena ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan persidangan di pengadilan, sampai akhirnya mendapatkan putusan bebas dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana putusan Nomor 1176 K/Pid.Sus/2012. Berbekal putusan bebas yang diperolehnya ditahun 2012, Sri kembali mengajukan perkaranya ke meja hijau guna mendapatkan haknya atas ganti rugi dari Negara, sebagaimana diatur dalam KUHAP dengan mengajukan Permohan Ganti Kerugian melawan Negara Republik Indonesia. Namun pil pahit kembali dirasakan, Sri kembali harus menempuh upaya yang panjang agar bisa mendapatkan haknya, Permohonannya ditolak oleh Pengadilan Negeri. Sri melalui Kuasa Hukum kemudian mengajukan upaya hukum banding, Hakim di tingkat banding mengabulkan permohonan ganti rugi Sri, dan mewajibkan Negara untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.5.000.000, serta pengembalian uang denda yang dibayarkan oleh Sri sebesar Rp. 2.000.000.
Tak cukup merasakan rumitnya proses litigasi dalam pokok perkaranya, serta upaya hukumnya untuk mendapat ganti rugi, Sri harus merasakan rumitnya birokrasi Negara untuk pembayaran ganti rugi. Mengikuti pengajuan sesuai koridor hukum yang berlaku, perjalanan Sri sempat terkandas dan diping pong kesana kemari untuk menagih utang Negara tersebut. Namun saat ini penantian panjang Sri telah berakhir karena imbalan ganti kerugian yang menjadi haknya telah dibayarkan oleh Negara. (jon)