BKPP Kendal Bangun Penyediaan Pelayanan Publik Melalui Aplikasi Dalane Jabfung

0
747
- iklan atas berita -

 

Metro Times (Kendal) Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal akan terus membangun penyediaan pelayanan publik yang fokus pada teknologi informasi melalui aplikasi-aplikasi yang tujuannya untuk menunjang kinerja perangkat daerah salah satunya Aplikasi Pendaftaran Usulan Elektronik Jabatan Fungsional PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal (Aplikasi Dalane Jabfung).

Pengarahan teknis pengembangan karir PNS dalam jabatan fungsional melalui Aplikasi Dalane Jabfung digelar BPKP di Pendopo Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, (29/3) dan dihadiri PLT. Kepala BKPP Kabupaten Kendal, Sigit Sulistyo yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Kompetensi Pegawai BKPP Kendal, Satrio Bayu Aji, S.STp., M.M., Kepala Sub Bidang Pengembangan Karir dan BKPP, Muhamad Fadllulloh, S.ip, M.Si., dan Kepala Sub Bidang Pengembangan Kompetensi, Muchorobin HS, S.H.

Calon pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) se-kabupaten Kendal yang terdiri dari guru, perawat, bidan, penyuluh pertanian, apoteker dan dokter turut mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya PLT. Kepala BKPP Kabupaten Kendal, Sigit Sulistyo yang diwakili oleh Kepala Bidang pengembangan dan pegawai BKPP Kendal, Satrio Bayu menyampaikan, jumlah PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal sampai dengan saat ini mencapai 8.705 orang yang terdiri dari Pejabat Struktural (JPT, Administrator dan Pengawas) sebanyak 775 orang, Pejabat Fungsional sebanyak 5.233 orang dan Pelaksana 2.697 orang.

ads

“Dengan adanya Aplikasi Dalane Jabfung ini tentunya akan memudahkan bagi instansi pengelola kepegawaian untuk melakukan penjagaan data base PNS yang berminat ke dalam jabatan fungsional, dan bagi PNS yang mendaftar dapat memonitor proses usulan jabatan fungsional untuk pengembangan karir selanjutnya,” katanya.

Ditambahkan, bagi PNS yang berminat diangkat dalam jabatan fungsional wajib melakukan pendaftaran berbasis elektronik (Aplikasi Dalane Jabfung) dan supaya diinformasikan kepada Kepala Perangkat Daerah dan PNS yang ada di unit kerja masing-masing.

Menurut Satrio, sampai dengan saat ini PNS yang telah memanfaatkan Aplikasi Dalane Jabfung sebanyak 359 (tiga ratus lima puluh sembilan) berkas dengan rincian yang memenuhi syarat 37 (tiga puluh tujuh) berkas dan tidak memenuhi syarat 322 (tiga ratus dua puluh dua) berkas.

Hal ini menjadi catatan bahwa masih banyaknya PNS yang memanfaatkan Aplikasi Dalane Jabfung belum benar benar menggunakannya secara baik.

“Maka dari itu, saya menekankan kepada jajaran BKPP untuk memberikan pengarahan teknis dalam rangka pengembangan karir di jabatan fungsional sebelum nantinya diangkat dalam jabatan fungsional,” pungkasnya.(Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!