Metro Times (Purworejo) Empat belas calon direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Purworejo dinyatakan lolos seleksi administrasi. Tehap selanjutnya mereka berhak berhak mengikuti Uji Paparan Makalah dan Psikotest serta Uji NAPZA.
Nama mereka telah diumumkan kepada publik oleh Pemkab Purworejo sebagai pendaftar calon Direktur PDAU, dengan lampiran pengumuman nomor 006/panseldir/x/2019 tentang Hasil Pemeriksaan Berkas Adminsitrasi Pelamar Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Direktur PDAU Purworejo pada 2 Oktober 2019 lalu.
“Pendaftaran sendiri telah kami tutup pada 30 September 2019 lalu,” kata Kabag Perekonomian Setda Purworejo, Bambang Susilo, Selasa (8/10).
Disampaikan, ke 14 pendaftar yang berhasil lolos seleksi administrasi itu adalah Ir. Untung Sriyanto, Oki Bagus Nugraha, S.Kom, Agung Doso Setiawan S.Sos, Sugeng Santoso SH, Wan Imam Setyawan SE., MM., Pranantyo Hendri Utomo, SE, M.Kom., Hardyanto SE., Henny Devianti SE., Toetwury Trisilowati SS., Findiarto Surya Dipa SE., Didik Prasetyo Adi SH., Budi Winarso, S.Psi. M.H., Rino Gunung Sahadad SE, MM., dan Heryanto Djoko Siswanto ST.
“Dari jumlah pelamar 14 orang itu, 7 orang diantaranya asli dari Purworejo, 2 dari Yogyakarta, 2 dari Magelang, 1 dari Klaten, 1 dari Semarang, dan 1 dari Malang Jawa Timur. Adapun jenjang Pendidikan mereka, adalah S1 10 orang, S2 4 orang,” ungkapnya.
Untuk bisa terpilih sebagai direktur, tambahnya, mereka masih akan mengikuti uji tahapan selanjutnya, yaitu pada tanggal 11-12 Oktober dengan dilakukan Uji Paparan Makalah tentang rencana bisnis, dan pada tanggal 14-15 Oktober dilakukan Psikotest dan Uji NAPZA.
Adapun pengumuman hasil Uji Kelayakan rencana akan dilakukan pada 17 Oktober 2019, dan terakhir penyerahan tiga calon terpilih kepada Bupati selaku pemilik perusahaan, untuk kemudian ditentukan siapa nama yang akan menduduki jabatan direktur PDAU.
“Peserta harus datang tepat waktu selama dua hari berturut-turut sesuai jadwal,” katanya.
Menurut Bambang Susilo, pengisian jabatan direktur PDAU itu dilakukan karena adanya kekosongan setelah direktur sebelumnya diberhentikan akibat tidak bisa mewujudkan target capaian yang dinyatakan dalam kontrak kerja.(dnl)