Metro Times (Purworejo) Peringatan Hari Jadi ke-188 tahun Kabupaten Purworejo merupakan peringatan yang pertama setelah dilakukannya revisi Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1994 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo, yang menetapkan tanggal 5 Oktober 901 sebagai Hari Jadi Kabupaten Purworejo. Sekarang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019, Hari Jadi Kabupaten Purworejo ditetapkan tanggal 27 Pebruari 1831 Masehi. Dengan adanya Perda yang baru diharapkan tidak ada lagi polemik dan perdebatan mengenai Hari Jadi Kabupaten Purworejo di masa mendatang.
“Pendekatan hari jadi Purworejo menggunakan pendekatan etimologis yakni kapan awal kata Purworejo menjadi statement resmi yang disampaikan pada masyarakat. Dari catatan yang dituangkan pada babad Kedung Kebo juga dalam Babad Mataram, maka kata Purworejo disampaikan pada tanggal 27 Februari 1831. Saat itu ada beberapa peristiwa besar yang terkait dengan penetapan hari jadi,” kata sejarawan Purworejo, Atas Danu Subroto saat dikonfirmasi metrotimes di Gedung DPRD Purworejo, Rabu (27/2/19).
Dijelaskannya, setelah dilakukan kajian sekitar 4 tahun bersama ahli sejarah dari UGM, USM, Purworejo hingga Inggris, maka lahirlah Perda Kabupaten Purworejo no 1 tahun 2019 tentang perubahan dan penetapan hari jadi. Berdasarkan perda tersebut, hari jadi Purworejo yang sebelumnya jatuh pada 5 Oktober 901 berubah dan ditetapkan menjadi tanggal 27 Februari 1831.
“KRT Tjakradjaja yang kemudian berganti nama menjadi Raden Adipati Aryo Cokronegoro (Bupati pertama Purworejo) diangkat menjadi tumenggung di wilayah tersebut oleh Susuhunan Pakubuwono VI pada tahun 1828. Setelah itu, secara resmi sebutan wilayah yang menjadi kewenangan KRT Tjakradjaja diubah menjadi satu kata yaitu Purworejo,” jelas Atas DS.
Penggunaan kata Purworejo yang dipilih oleh Cokronegoro dimaksudkan agar nantinya masyarakat di daerah ini menjadi mandiri, makmur dan sejahtera karena saat itu Belanda masih berkuasa.
“Purwo artinya awal, terdepan atau maju sedangkan rejo artinya makmur dan penuh dengan keberkahan serta kemuliaan. Harapannya daerah di bawah kewenangan Cokronegoro benar-benar bisa mandiri, maju, makmur dan penuh berkah,” ungkap Atas DS.
Menyikapi tentang perubahan hari jadi tersebut, Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM menyambut positif. Menjadi salah satu kota tertua di Indonesia dan sebutan kota pusaka tidak akan hilang begitu saja meski ada perubahan angka tahun yang signifikan.
Penetapan tanggal 27 Februari 1831 M sebagai Hari Jadi Kabupaten Purworejo, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah dan masyarakat dalam peringatan Hari Jadi Kabupaten Purworejo. Pada saat nama Brengkelan dikukuhkan menjadi nama Purworejo menjadi salah satu aset yang mampu memiliki nilai aspek historis dan filosofis.
“Tentunya itu tidak mengurangi sejarah dan menghilangkan nama Purworejo sebagai kota pusaka dan menjadi salah satu kota tertua di Indonesia. Daerah Bagelen di Purworejo ini lebih lama dibandingkan dengan kerajaan Majapahit, namun dasar yang kita gunakan sekarang ini adalah awal lahirnya pemerintahan yang menggunakan kata Purworejo,” kata Bupati.
Pengambilan keputusan hari jadi yang sekarang ini, diambil dari sudut pandang penggunaan awal kata Purworejo. Hal tersebut berbeda dengan hari jadi tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan sudut pandang sejarah terbentuknya peradaban awal di daerah ini yang belum menggunakan kata Purworejo.
“Harusnya tahun ini hari jadi yang ke 1.118 namun setelah kita kaji ulang dengan para ahli, akhirnya sudah ditetapkan menjadi hari jadi yang ke 188 dan hari ini diperingati untuk yang pertama kalinya. Mudah-mudahan membawa semangat warga dalam melaksanakan pembangunan untuk Purworejo yang lebih maju, toto titi tentrem kerto raharjo, gemah ripah loh jinawi,” jelas Bupati. (Daniel)