Metro Times (Magelang) Upaya Kepolisian Polres Magelang Polda Jateng untuk memberantas narkoba tidak main-main, di mulai dari kurir hingga pemakai (konsumsi) narkoba, benar-benar sangat gencar dilaksanakan. Terbukti Polres Magelang telah mengamankan 6 pelaku (dari kurir sampai dengan pemakai) beserta barang bukti 30 gram narkoba jenis shabu-shabu.
Dalam Konferensi Pers nya pagi ini di Mako Polres Magelang yang dipimpin langsung oleh Kapolres Magelang AKBP Yudianto Nugroho SIK, dari ke 6 (enam) pelaku / tersangka yang berhasil diamankan, 1 diantaranya adalah pemakai dan lainnya hanya sebagai kurir. Dan tidak main-main, dari 6 pelaku, Polres Magelang berhasil mengamankan barang bukti sebanyak / seberat 30 gram narkoba jenis shabu-shabu, Rabu (16/1) pukul 08.30 wib.
“Dari 6 pelaku, 1 orang pemakai dan sisanya adalah bertindak sebagai kurir. Dan dari 6 pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 30 gram” terang Kapolres Magelang dalam konferensi persnya.
Sementara itu menurut salah satu pelaku yang bertindak sebagai kurir atau perantara, dirinya mengatakan tertarik menjalankan ini karena tergiur dari hasilnya. Dikatakan olehnya, sekali melakukan pengiriman, dirinya mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 1 juta. Namun sayang sekali, baru menjalankan 2 kali pengiriman sudah ditangkap oleh Kepolisian.
“Saya mendapatkan informasi ini dari dalam lapas, dan saya hanya tinggal mengambilnya di jalan. Namun saya tidak tahu di Lapas mana” ucap salah satu tersangka.
Atas kasus ini, para tersangka terancam Pasal 112 dan 114 UURI No. 35 tentang Narkotika, dan ancaman penjara 20 tahun dan denda 10 Milyard.
“Memang sangat memprihatinkan bahaya dari narkoba, terlebih sekarang anak-anak ataupun pelajar menjadi target dari para mafia narkoba. Untuk itu pihaknya ke depan akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan BNN, untuk melakukan penyuluhan dan merazia ke Sekolah-sekolah dengan sistem acak, agar para generasi muda terselamatkan dari pada bahaya narkoba itu sendiri” jelas Kapolres Magelang. (Arif)