MetroTimes(Jakarta)Sebanyak 76 wanita berkewarganegaraan Cina terjaring razia di malam pergantian tahun oleh Ditjen Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM.
“Ini rekor buat kami karena banyak sekali yang tertangkap dan seluruhnya perempuan.
Mereka tertangkap karena menyalahi izin,” ujar Direktur Wasdakim Kemenkumham, Yurod Saleh di kantornya, Jakarta, Minggu (1/1/2017).
Sebagian wanita itu terjaring saat menjadi terapis di tempat hiburan malam dan telah menyalahi izin keimigrasian, sebagian lainnya menjadi pemandu lagu dan pekerja seks komersial.
Untuk tarif, Yurod menyebutkan mulai dari Rp 2,8 juta hingga Rp 5 juta dalam sekali melakukan transaksi.
Mereka yang tertangkap berusia rata-rata 18 hingga 30 tahun.
“Mereka ini korban dari perdagangan ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Dari razia itu, diamankan barang bukti berupa 92 buah paspor kewarganegaraan Cina, kwitansi/bukti pembayaran, uang sejumlah Rp 15 juta, pakaian dalam dan beberapa alat kontrasepsi.
Mereka akan dijatuhi hukuman mulai dari membayar denda, deportasi, hingga hukuman kurungan maksimal 5 tahun karena telah menyalahi izin imigras