- iklan atas berita -

Metro Times. (Purworejo), 9 Orang penjudi Dadu kopyok ditangkap Polisi Polsek Kota Polres Purworejo. ke 9 penjudi tersebut adalah, Turip (50), Sarwinto (30), Surono (40), Slamet Susanto (44), Rohmat (41), Suhirman (33), Eko (25), Joko Wibowo (42), Adi (30), ke 9 penjudi itu adalah warga Desa Kedungsari, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo.

Ke 9 orang penjudi itu di tangkap oleh Polisi. Pada Hari sabtu tgl (12/8/17) sekitar pukul 00:45 WIB. di sebuah rumah kosong milik Warto Wiranu yang berada di Desa Kedungsari di Rt 03/01 Kecamatan Purworejo.

Kapolsek Kota Purworejo. Akp Bambang.S, membenarkan tertangkapnya 9 penjudi itu oleh Satreskrim Polsek kota. mereka ditangkap berawal dari laporan dari masyarakat. Pada pukul 00:15 WIB. atau minggu dinihari, Kalau dirumah kosong tersebut ada kegiatan perjudian jenis Dadu kopyok.

Atas laporan itu, tim langsung menuju lokasih yang telah ditujukan pada Polisi. dan langsung melakukan penangkapan terhadap 9 orang itu. Ujar Kapolsek.

ads

Dari tangan ke 9 penjudi itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, Uang tunai sejumlah Rp.731.000,- 3 buah mata Dadu yang terbuat dari kayu. yang bertanda titik angka 1 sampai angka 6, dan 1 lembar triplek bergambar angka, serta satu buah camung yang terbuat dari tutup termos.

Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya. ke 9 orang penjudi tersebut akan dikenakan pasal 303 dengan ancama hukuman penjara maksimal.5 tahun. Ungkap Kapolsek Bambang.S. (Daniel)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!