Metro Times. (Purworejo), 9 Orang penjudi Dadu kopyok ditangkap Polisi Polsek Kota Polres Purworejo. ke 9 penjudi tersebut adalah, Turip (50), Sarwinto (30), Surono (40), Slamet Susanto (44), Rohmat (41), Suhirman (33), Eko (25), Joko Wibowo (42), Adi (30), ke 9 penjudi itu adalah warga Desa Kedungsari, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo.
Ke 9 orang penjudi itu di tangkap oleh Polisi. Pada Hari sabtu tgl (12/8/17) sekitar pukul 00:45 WIB. di sebuah rumah kosong milik Warto Wiranu yang berada di Desa Kedungsari di Rt 03/01 Kecamatan Purworejo.
Kapolsek Kota Purworejo. Akp Bambang.S, membenarkan tertangkapnya 9 penjudi itu oleh Satreskrim Polsek kota. mereka ditangkap berawal dari laporan dari masyarakat. Pada pukul 00:15 WIB. atau minggu dinihari, Kalau dirumah kosong tersebut ada kegiatan perjudian jenis Dadu kopyok.
Atas laporan itu, tim langsung menuju lokasih yang telah ditujukan pada Polisi. dan langsung melakukan penangkapan terhadap 9 orang itu. Ujar Kapolsek.
Dari tangan ke 9 penjudi itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, Uang tunai sejumlah Rp.731.000,- 3 buah mata Dadu yang terbuat dari kayu. yang bertanda titik angka 1 sampai angka 6, dan 1 lembar triplek bergambar angka, serta satu buah camung yang terbuat dari tutup termos.
Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya. ke 9 orang penjudi tersebut akan dikenakan pasal 303 dengan ancama hukuman penjara maksimal.5 tahun. Ungkap Kapolsek Bambang.S. (Daniel)