- iklan atas berita -

MetroTimes (Yogyakarta) – Seorang pelajar asal Bantul RGR (17) terlapor, harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran RAS (59) pelapor warga Jl.Batikan Umbulharjo membuat laporan kepada Polsek Umbulharjo terkait ulah RGR yang melakkukan tindakan membawa senjata tajam didepan umum.

Polsek Umbulharjo menggelar Konferensi Pers pada Selasa (16/6/2020) hasil ungkap kasus tindak pidana membawa sajam. Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad  Setyo B,SH melalui Kanit Reskrim Iptu Nuri Aryanto,SH.MH menyampaikan pelaku RGR mendapat tantangan melalui media sosial dari geng/kelompok lain untuk melakkukan tawuran di Jl.Batikan Umbulharjo Yogyakarta.

“karna dia mendapat tantangan lewat medsos dari seseorang atau kelompok yang ingin ngajak tawur” ujar nuri.

Kronologi kejadian pada hari Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 12.00 Wib pelaku janjian untuk bertemu dengan 2 orang temannya di Pasar Gamping Sleman. Kemudian sekitar pukul 13.00 pelaku bersama temannya pulang kerumah untuk mengambil senjata tajam, setelah itu mereka nongkrong diwarung burjo didaerah Ngabean,

Kemudian pukul 16.00 Wib pelaku bersama temannya berangkat ke Jl.Batikan Umbulharjo Yogyakarta dengan menggunakan sepeda motor honda scoopy untuk meladeni tantangan tersebut.

ads

Sesampainya dilokasi tiba-tiba pelaku dilempar dengan helm oleh seseorang diduga yang menantang pelaku, sehingga pelaku turun dari motor dan mengejar sambil mengacungkan senjata tajam jenis pedang.

Sempat terjadi keributan sehingga warga datang, Sesaat kemudian ada mobil patroli Polsek Umbulharjo lewat lalu bersama warga mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Umbulharjo untuk dilakukkan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil disita :

  1. 1 (satu) buah pedang ukuran 75 cm gagang berbalut kain
  2. 1 (satu) jumper warna abu-abu muda bertuliskan “NASA”
  3. 1 (satu) buah helm merk BMC Helmet warna hitam doff
  4. 1 (satu) kaos warna hitam bertuliskan MIZOH HIGH SOLIDARITY
  5. 1 (satu) buah handphone OPPO seri A3S warna ungu dengan simcard
  6. 1 (satu) buah sepeda motor Honda Scoopy warna merah

Atas Perbuatannya terlapor dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.

“dalam hal ini pasal yang kita sangkakan yaitu undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dimana yang bersangkutan ini kedapatan membawa senjata tajam” tutup Kapolsek Umbulharjo Achmad  Setyo B,SH. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!