Metro Times, (Purworejo), Polres Purworejo berhasil mengamankan AF (36thn) penjual petasan, warga Desa Pacor RT 002/006, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Selasa (6/6/17) malam. Dari tangan AF, polisi berhasil menyita 25 kg obat petasan, 1 plastik penuh isi sumbu peledak, serta 7 ikat petasan renteng.
Pada saat jumpa press, Rabu (7/6), Kapolres Purworejo, AKBP Satrio Wibowo, SIK menjelaskan penangkapan terhadap AF, bermula dari operasi yang dilakukan Satuan Sabhara Polres Purworejo pada Selasa (6/6/17) malam. Sekitar pukul 20:00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapat informasi, kalau AF menjual petasan. Dari informasi tersebutlah akhirnya polisi berhasil menahan AF dengan sejumlah barang bukti tersebut, Dikatakan.
“Bahan mercon tersebut dipesan dari seseorang, dan rencananya mau dijual,” ungkap Satrio Wibowo.
Berdasarkan pengakuan AF pada Polisi, dirinya sudah tiga lebaran ini memproduksi petasan. Awalnya, untuk dipakai sendiri dan baru kali ini mau dijual. Dia mengaku sudah mengeluarkan modal Rp 3 juta untuk membeli bahan-bahan petasan tersebut. Tidak sempat menikmati hasilnya, namun AF sudah ketangkap polisi.
Atas Kasus tersebut, kini masih dalam pengembangan pihak kepolisian. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AF akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951, tentang senjata api dan bahan peledak. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Jelas Satrio Wibowo. (Daniel)