Plt Gubernur DKI, Basuki T Purnama, saat menghadiri sidang Paripurna Istimewa DPRD di Gedung DPRD, Jakarta, 14 November 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Plt Gubernur DKI, Basuki T Purnama, saat menghadiri sidang Paripurna Istimewa DPRD di Gedung DPRD, Jakarta, 14 November 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
- iklan atas berita -

Jakarta – Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan segera dilantik menjadi Gubernur Jakarta. Ia berujar, menurut keterangan Presiden Joko Widodo, pelantikan akan digelar pada Selasa, 18 November 2014.

“Saya sudah bicara dengan Pak Presiden kemarin,” kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Senin, 17 November 2014.

Ahok mengatakan pembicaraan itu terjadi saat ia menjemput Jokowi yang baru tiba dari kunjungan kenegaraan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Brisbane, Australia. Menurut dia, surat keputusan Presiden Jokowi mengenai pelantikannya masih dipersiapkan oleh Sekretariat Negara. Rencana pelantikan ini akan dibahas oleh Jokowi dalam rapat kabinet yang digelar hari ini, Senin, 17 November.

Ihwal lokasi pelantikan, pria asal Bangka Belitung ini belum mengetahui. Namun, menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pelantikan itu akan dilakukan di Ibu Kota. Ia mengatakan pelantikan bisa digelar di Istana Negara atau gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. “Masih belum tahu,” kata Ahok.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono mengatakan instansinya menyiagakan 10.184 personel gabungan untuk menjaga pelantikan tersebut. Para personel keamanan terdiri atas aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komandi Daerah Militer Jaya, dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Kami siap amankan pelantikan,” kata Unggung.

ads

Menurut Unggung, polisi tidak melarang masyarakat berunjuk rasa saat pelantikan berlangsung. Namun jika penyampaian aspirasi dilakukan secara anarkistis, polisi siap menindak tegas. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Kegiatan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Aksi Anarkis.

 

Sumber: Tempo.co

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!