Metro Times Kendal – FAN alias Gundul (21) warga Kelurahan Pekauman Kecamatan Kendal akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Kendal setelah melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy mengatakan, aksi pencabulan terjadi pada Rabu, 15 Juli 2020, kurang lebih pukul 15.00 WIB, di dalam kamar salah satu hotel di Jalan Pemuda Kendal.
“Tersangka mengenal korban melalui sebuah aplikasi chat lalu menghubungi korban,” kata Kapolres dalam konferensi pers di halaman Mapolres Kendal, Senin (1/3/2021).
Setelah bertemu dengan korban, lanjutnya, tersangka mengajak korban ke salah satu hotel di Kendal. Sesampai di hotel, tersangka memesan kamar lalu masuk ke kamar bersama korban.
“Di dalam kamar hotel tersangka mengajak korban menenggak minuman keras lalu setelah itu melakukan persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur,” sebutnya.
“Korban masih berusia 16 tahun,” imbuhnya.
Atas aksinya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kaos, celana panjang, jilbab, BH (bra) dan celana dalam korban, satu lembar kertas catatan tamu hotel dan satu lembar bukti kwitansi pembayaran sewa kamar hotel.
Sementara, Gundul mengaku bahwa sebelumnya telah mengenal korban melalui chattingan di WhatsApp. “Saya kenal sudah 3 hari di wa,” kata Gundul yang berprofesi sebagai karyawan swasta pada sebuah pabrik di Kendal.(Gus)