- iklan atas berita -

By : Jaques Antonius Latuhihin

Yogjakarta- hehehehe….hahahaha….ijinkan saya tertawa bahagia dulu Bro, cos kali ini saya senang sekali dan sangat-sangat Gembira saat saya cek Hasil LHP BPK RI Perwakilan Provinsi D.I. Yogjakarta Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah DIY Tahun 2019 Khususnya Nomor : 21C/LHP/XVIII.YOG/04/2020 yang saya sudah saya tunggu-tunggu dan hari ini terjawab dan TERBUKTI.

Sekedar mengingatkan bahwa saya sudah melakukan Perjalanan Panjang dan melelahkan sejak akhir tahun 2019 lalu, dalam melaksanakan Tugas Fungsi Control Sosial Peran Serta Aktif saya sebagai Warga Negara Indonesia yang di Jamin HAK secara KONSTITUSI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khusus ya mengenai Informasi dan Dokumentasi Proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Inspektorat DIY TA 2019.

Nah disini saya akan jelaskan Kronologi serta apa-apa saja INTI atau Kesimpulan saya pada akhirnya , serta perjalanan Permohonan Informasi hingga terselesaikan melalui Jalur MEDIASI di Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi DIY dengan No. Reg. 004/III/KID-DIY-PS/2020 antara saya selaku Pemohon Informasi VS Pemerintah Daerah Provinsi DIY.

Pertama kali Topik Pembangunan Gedung Inspektorat Pemda DIY TA 2019 saya tulis dengan link https://metrotimes.news/breaking-news/proyek-pembangunan-gedung-inspektorat-pemda-diy-2019-telat-sangsi-ga-yah/ Pembangunan Gedung Inspektorat Pemda DIY TA 2019 di menangkan oleh Pelaksana Pemenang Lelang PT. Nusa Patria asal Sleman DIY dengan nilai penawaran sebesar Rp. 14.189.598.826,01. dari pagu sebesar Rp. 17.738.000.000,00.

ads

Menarik nya karena ini adalah Proyek milik INSPEKTORAT Pemda DIY, tahu kan Inspektorat ? Tugas dan Fungsinya apa ? supaya lebih fear kita merujuk pada sesuai aturan yang ada Berdasarkan Pergub DIY Nomor 52 Tahun 2015  yang INTInya Mereka adalah APIP  (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) termasuk ngawasi Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan OPD Dinas lain dalam satu lingkup pemerintahan karena ini DIY yah Pemerintah DIY silahkan kalian cek di link di atas untuk lebih detailnya.

Lalu berlanjut dengan tulisan link https://metrotimes.news/breaking-news/pembangunan-gedung-inspektorat-diy-lanjut-hingga-akhir-tahun-2019-lsm-maki-map-harus-sesuai-aturan/ serta link tulisan https://metrotimes.news/breaking-news/pembangunan-gedung-fisik-inspektorat-diy-ta-2019-makin-gemesin-kredibilitas-inspektorat-diy/ yang di sertai dengan Rekaman Wawancara/Klarifikasi oleh PPK/PPKom Pekerjaan Pembangunan Gedung Inspektorat DIY yakni Moh. Husen, S.E, M.M yang juga menjabat sebagai AUDITOR MADYA INSPEKTORAT DIY.

Dan terakhir serta sesuai dengan surat Keberatan saya atas Informasi Publik kepada Atasan PPID Pemerintah Daerah DIY dengan link tulisan https://metrotimes.news/breaking-news/tanggapan-atas-risalah-inspektorat-diy-show-case-meeting-awas-sangsi-kebohongan-publik/ hingga akhirnya berakhir dengan Putusan Mediasi Sengketa Informasi Di Komisi Informasi DIY dimana semua Permohonan Saya diPenuhi dan berkas2 tersebut sudah saya terima serta menjadi Bukti bahwa Permohonan Informasi yang saya mohonkan merupakan Informasi yang TERBUKA sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Nah yang menjadi penasaran Point-Point apa saja yang membuat saya Senang, Bahagia dan Tersenyum maupun Tertawa tapi patut di dingat bahwa tidak ada maksud Menghina atau Merendahkan maupun menyudutkan siapapun dalam konteks ini. Karena semua yang terjadi, berjalan, sesuai Proses/Prosedur nya dan Tupoksi dari masing-masing yang saya rasa sudah berjalan secara Profesional dan Kredibel. Sehingga sangat saya Apresiasi pada semua Pihak Terkait. Baik Kawan-kawan Inspektorat DIY, PPID, Atasan PPID , Bagian Hukum Pemda DIY serta Panitera dan Komisioner Komisi Informasi DIY yang telah melakukan Upaya yang luar biasa agar baik dari saya selaku Pemohon Informasi dan Pemda DIY selaku Termohon tetap sejalan dengan Koridor Hukum yang berlaku.

Lalu apa sih Temuan BPK RI PERWAKILAN DIY Nomor : 21C/LHP/XVIII.YOG/04/2020 LHP BPK RI Perwakilan Provinsi D.I. Yogjakarta Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah DIY Tahun 2019 Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan.

Pada LRA TA 2019, disajikan anggaran belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp. 171.545.493.571,00. Dengan realisasi sebesar Rp. 159.857.330.876,00. Atau 93,19% dari anggaan. Dari realisasi tersebut, di antaranya digunakan untuk kegiatan pekerjaan fisik gedung pada Inspektorat.

Kegiatan pekerjaan fisik Gedung Inspektorat di laksanakan oleh PT. NP. Berdasarkan Kontrak Nomor 027/01587 tanggal 24 Mei 2019 sebesar Rp. 14.189.598.000,00. Dan telah dilakukan addendum dengan mengubah nilai kontrak menjadi sebesar Rp. 12.919.052.000,00. Addendum kontrak tersebut dilakukan atas pekerjaan tambah kurang, sebagaimana dirinci pada Lampiran VI. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 hari kalender, terhitung mulai tanggal 24 Mei s.d 19 Desember 2019, tidak terdapat perpanjangan Waktu pelaksanaan Pekerjaan. Namun pekerjaan baru dinyatakan selesai 100% pada tanggal 16 Januari 2020 dengan pengenaan denda Keterlambatan. Penyelesaian pekerjaan dinyatakan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hasil Pekerjaan I Nomor 027/00206 tanggal 16 Januari 2020. Denda Keterlambatan tersebut telah disetor ke Kas Daerah sebesar Rp. 70.467.556,00. Pada tanggal 26 Desember 2019 dan sebesar Rp. 234.891.855,00. Pada tanggal 16 Januari 2020.

Pembayaran Pekerjaan Fisik Gedung Inspektorat sampai tanggal 27 Desember 2019 telah terealisasi 100% atau sebesar Rp. 12.919.052.000,00. Dengan pembayaran terakhir melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 09706/LS/4.01.07.00/12/2019 tanggal 27 Desember 2019. Pembayaran terakhir tersebut telah memperhitungkan kekurangan pekerjaan sebesar 6,499% dari Kontrak, atau sebesar Rp. 839.609.200,00. Dengan menyertakan jaminan Pembayaran dari Bank.

Hasil Reviu analisis dokumen dan pemeriksaan fisik pada tanggal 31 Januari 2020, yang di laksanakan oleh Tim BPK bersama PPK, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas, diketahui terdapat Kekurangan Volume pekerjaan terhadap Kontrak yang dipersyaratkan sebesar Rp. 261.263.736,79. Kelebihan pembayaran tersebut, terjadi diantaranya pada Pekerjaan TANAH, PEKERJAAN BETON BERTULANG, dan PEKERJAAN RANGKA BAJA PENUTUP ATAP.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan “

  1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Pasal 27 Ayat 4
  2. Perjanjian Kontrak/Kerja Pekerjaa Fisik Gedung Inspektorat D.I Yogjakarta antara PT. NP dengan Inspektorat D.I Yogjakarta Nomor 027/01587 tanggal 24 Mei 2019.

Hal Tersebut disebabkan oleh PPK Tidak Cermat dalam Melakukan Pengendalian atas Pelaksanaan kegiatan yang menjadi Tanggung Jawabnya.

Atas Permasalahan tersebut, Inspektur menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan.

BPK merekomendasikan kepada Gubenur D.I. Yogkarta agar Memerintahkan Inspektur :

  1. Menarik Kelebihan Pembayaran Pekerjaan dan menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp. 261.263.736,79;
  2. Menginstrusikan PPK lebih Cermat melakukan pengendalian atas Kontrak yang menjadi tanggung jawabnya.

Ok sudah jelas yah dari ulasan BPK RI Perwakilan DIY terhadap Temuan Kekurangan Volume Pekerjaan FISIK GEDUNG INSPEKTORAT DIY Sebesar Rp. 261.263.736.79. nah sekarang kesimpulan dan point-point saya terkait diatas diantaranya :

  1. Bahwa dari hasil LHP BPK RI PERWAKILAN DIY menjadi Bukti Kredibilitas , Profesionalitas antara masing-masing Instansi dalam melaksanakan Tupoksi nya. Sehingga menjadi BUKTI Kuat bahwa BPK RI Perwakilan DIY tidak memberikan Kelonggaran dalam arti Dugaan adanya “MAIN MATA” dengan Inspektorat DIY agar Lolos dari Pemeriksaan BPK terbantahkan alias tidak benar karena nyatanya BPK RI Perwakilan DIY tetap melaksanakan Pemeriksaan walaupun itu Inspektorat.Stigma ini disampaikan oleh LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan LSM Masyarakat Anti Pembodohan, dalam tulisan saya dengan link https://metrotimes.news/breaking-news/pembangunan-gedung-inspektorat-diy-lanjut-hingga-akhir-tahun-2019-lsm-maki-map-harus-sesuai-aturan/ 
  2. Bahwa dari hasil LHP BPK RI PERWAKILAN DIY menjadi Bukti bahwa sekalipun Inspektorat tidak luput dari Lemahnya atau kurang Cermatnya dalam Mengendalikan Kontrak khususnya dalam Pengadaan Barang Jasa. Dengan adanya Temuan Kekurangan Volume PEKERJAAN FISIK GEDUNG INSPEKTORAT DIY SEBESAR Rp. 261.263.736,79 menjadi Bahan Koreksi bahwa Setiap PPK/PPKom dari OPD/Dinas lain nya yang menjadi Objek Pemeriksaan khususnya APIP/Inspektorat tidak jauh berbeda betapa sulitnya Mengendalikan Kontrak Pengadaan Barang jasa. Menjadi tidak fear dan tidak logis jika seakan-akan bahwa Inspektorat sudah pasti tidak ada temuan dari BPK. Dan Bukti sudah ada kan Bro hahaha.
  3. Bahwa dari hasil LHP BPK RI PERWAKILAN DIY ,dimana Sikap Defensif yang selama ini di lakukan oleh PPK/PPKom maupun Inspektorat dalam Pengadaan Barang Jasa bahwa KLAIM Mereka dengan melakukan Monitoring sedetail, serapat, meminimalisir,namun pada Faktanya dengan Temuan BPK 250jutaan merupakan bentuk Koreksi diri khususnya PPK/PPKom agar lebih Cermat dalam mengendalikan Kontrak.sesuai dengan asumsi dan prediksi saya sebelumnya, yakni biarpun itu Inspektorat belum tentu bisa dalam Mengendalikan Kontrak.
  4. Bahwa dari hasil LHP BPK RI PERWAKILAN DIY menjadi BUKTI dengan KLAIM Inspektur telah membentuk TIM KHUSUS untuk memantau secara Periodik Progres dilapangan, dimana TIM KHUSUS ini dibentuk oleh Inspektur Inspektorat DIY yang memiliki KOMPETENSI di Bidang Konstruksi menjadi sangat sangat MIRIS dan Mengecewakan bagi saya. Bukankah mereka seakan-akan digambarkan sebagai TIM KHUSUS yang Memiliki KOMPETENSI DI BIDANG KONSTRUKSI lalu kenapa masih ada Temuan KEKURANGAN VOLUME BOS KU ? Gimana dengan Klaim Pemantauan secara PERIODIK bahkan Rapat Tiap Hari RABU jika Ujung-ujungnya terdapat TEMUAN Ratusan Jura RUPIAH ? hello… TIM KHUSUS ??
  5. Dan yang Menarik walaupun dengan adanya TEMUAN BPK RI sangsi yang baru saya Ketahui hanya sebatas Pengenaan DENDA kepada Kontraktor Pelaksana yakni PT. Nusa Patria selaku Pemenang Tender Proyek Pekerjaan Gedung Inspektorat DIY ? Waduh…yakin nih Pak tidak ada Sangsi lainnya ? apa jangan-jangan PT. NUSA PATRIA ini bener-bener Special bagi PPK/PPKom maupun Inspektorat DIY ?
  6. Dari awal mungkin Pihak PPK/PPKom Inspektorat DIY merasa saya seakan-akan saya menyudutkan kenapa PT. Nusa Patria ini harus dikenakan Sangsi ?? seharusnya Pembuktian Terbalik bahwa memang tidak ada PERLAKUAN KHUSUS kepada PT.NP bahkan dengan adanya Temuan BPK RI atas Kekurangan Volume Sebesar Ratusan Juta Rupiah ? apa Inspektorat DIY tetap merespon biasa aja ? lalu PPres Pengadaan Barang Jasa itu bagaimana ? bukan Cuma soal sepele jika ada Temuan BPK Kembalikan maka semua Beres ?? apa seperti cara melihatnya ?
  7. Beberapa Statement/Klaim sepihak dari Pihak Inspektorat maupun PPK/PPKom Proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Inspektorat DIY menurut saya beberapa diantara nya menjadi INFORMASI YANG TIDAK BENAR/MENYESATKAN baik bagi saya selaku Pemohon Informasi maupun Publikasi kepada Masyarakat Luas dan ini akan Berbahaya baik bagi saya selaku Penulis maupun Pihak Inspektorat ataupun PPK/PPKom Pembangunan Gedung Fisik Inspektorat DIY.
  8. Bahwa patut di ingat segala bentuk Keterangan baik Secara langsung maupun Tertulis yang menjadi Kosumsi Publik ada ketidakcocokan/ketidaksesuai/tidak benar maka kosekuensi dari perbuatan diatas adalah UU KIP No. 14 Tahun 2008 

Pasal 55

Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).  

Pasal 57

Tuntutan Pidana berdasarkan Undang-Undang ini merupakan Delik Aduan dan diajukan melalui Peradilan Umum

Perihal ini sudah saya sampaikan dalam Surat Keberatan dan Tulisan saya melalui link https://metrotimes.news/breaking-news/tanggapan-atas-risalah-inspektorat-diy-show-case-meeting-awas-sangsi-kebohongan-publik/ sehingga menjadi suatu Kewajiban dan Elok serta Bijaksana bilamana Meninggikan Ego Merasa Benar/Paling Besar ternyata sebagai Manusia Kita tidak luput dari KESALAHAN.

Umumkan secara Terbuka kepada Publik dan mengakui Kekurangan tersebut menjadi pembelajaran ke depan agar lebih baik daripada tetap Merasa Paling TOP/MALU HATI, toh Bukti nya sudah sangat Jelas dari Temuan BPK RI PERWAKILAN DIY.

  1. Bahwa Temuan BPK atas Kekurangan VOLUME Pekerjaan Fisik Gedung Inspektorat sebesar Rp. 261.263.736,79. Salah satunya Berasal dari PEKERJAAN TANAH, inikah pekerjaan awal Bos ku yah ga ? ga mungkin Gedung dulu baru Pekerjaan Tanah kan ? dan skali lagi ada TIM KHUSUS yang KOMPETEN di Bidang KOnstruksi yang secara PERIODIK setiap Hari RABU melakukan Pemantauan Progres dilapangan.
  2. Bahwa Temuan BPK atas Kekurangan VOLUME Pekerjaan Fisik Gedung Inspektorat sebesar Rp. 261.263.736,79. Salah satunya Juga Berasal dari PEKERJAAN BETON BERTULANG , wik Yakin nih BOS ku wao,, ? dan skali lagi ada TIM KHUSUS yang KOMPETEN di Bidang KOnstruksi yang secara PERIODIK setiap Hari RABU melakukan Pemantauan Progres dilapangan.
  3. Bahwa Temuan BPK atas Kekurangan VOLUME Pekerjaan Fisik Gedung Inspektorat sebesar Rp. 261.263.736,79. Salah satunya Juga Berasal dari PEKERJAAN RANGKA BAJA PENUTUP ATAP , wao,wao..ini saya lihat di Januari 2020 nya sih tapi kok, ? dan skali lagi ada TIM KHUSUS yang KOMPETEN di Bidang KOnstruksi yang secara PERIODIK setiap Hari RABU melakukan Pemantauan Progres dilapangan.

Nah untuk sementara sekian dulu Bos ku next lanjut lagi dengan hasil Analis dari data dan dokumen yang sudah saya terima kapan hari dari hasil MEDIASI Komisioner Komisi Informasi DIY beberapa Waktu lalu. karena masih ada rasa Penasaran saya khususnya dengan Dugaan OBVIUS OF POWER dari PPK/PPKOM, masa PPK ga paham Pepres Pengadaan Barang Jasa ?? itu Kenapa Kok di bayar 100% sesuai Kontrak padahal Pekerjaan ga selesai tepat waktu bahkan ada Kekurangan Volume ? kok bisa di bayar Full/Penuh kan harusnya sesuai Satuan Harga ? Ngeri… kalau mau Netink sangat banyak sekali Petunjuk awal alias Bukti Permulaan yang Cukup.

Lalu masih ada lagi pembahasan mengenai SCM (Show Case Meeting) dan unsur-unsur lainnya khususnya SANGSI PT.NP dan kaitannya dengan Lingkungan Inspektorat DIY, apa cuma PT. PT Tertentu yang di TARGET Inspektorat DIY ? enggak mungkin lah kan Inspektorat DIY Profesional dan Kridibel hehehe selanjutnya aja dibahas ok Bosku.

Serukan !!! Tenang aja Masih bersambung Bos ku Ke Part II

Seperti biasa Bos ku ,kalau ada Komentar,  kendala, masukan, saran dan kritikan yang membangun saya siap nampung hahaha sebagai bentuk Hak Demokrasi kan ??? kalian bisa Cek , Follow dan mention media social saya Bos ku IG @jackymetrotimes , Twitter @JackyLatuhihin , Facebook @JackyLatuhihin ,  YouTube @JackyMetroTimes., GRATIS TANPA DIPUNGUT BIAYA Bos ku hehehehe.

Nah gimana Bos ku ? mantap kan ? Yuk !!! #Peduli…#Aksi …#StopPembodohanMasyarakat #HakRakyatUntukTahu.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!