- iklan atas berita -

Metrotimes (Kebumen), Agar lebih PD (percaya diri) saat berjoget dalam acara Karnaval Musik Inbox yang digelar di alun alun Kebumen, 7-8 Oktober 2017, bocah di bawah umur konsumsi miras jenis Ciu.

Diketahui bocah dibawah umur tersebut berinisial Ih (14) seorang pelajar SMP warga Klirong. Ih diamankan polisi saat menenggak miras di kawasan alun alun Kebumen pada hari Minggu (08/10) siang.

Pengakuannya kepada polisi, saat diperiksa pada hari Senin (09/10) siang, Ih merasa percaya dirinya bertambah setelah menenggak miras.

Pengalaman itu ia dapatkan dari temannya yang sudah dewasa.

Tersangka Ih, hanya sebagian kecil saja. Pemabuk yang masih dibawah umur total ada 5 bocah yang diamankan polisi Tim Tipiring Sat Sabhara Polres Kebumen.

ads

Berdasarkan informasi yang diperoleh total ada 30 pemabuk yang diamankan.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto, saat acara musik kemarin, Polres Kebumen adakan sweeping miras dan tukang parkir liar.

“Pada saat acara inbox kemarin. Kita adakan sweeping. Kita sisir kawasan alun alun Kebumen. Sasarannya minuman keras dan petugas parkir liar. Tujuannya, agar acara berjalan lancar. Karena miras ini salah satu pemicu perkelahian antar penonton,” terang AKP Willy.

Ka Tim Tipiring AKP Krida Risanto saat dimintai keterangan menjelaskan, ke 30 pemabok itu hari ini akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kebumen.

Selain mengamankan orang mabok, Tim Tipiring yang menangani kasus ini secara langsung juga mengamankan 15 petugas parkir liar.

Saat diamankan polisi, petugas parkir liar itu tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan sebagai juru parkir yang resmi.

“Mereka hanya memanfaatkan momen keramaian acara Karnaval Musik Inbox kemarin. Saat kami amankan, mereka tidak bisa menunjukkan surat sah sebagai juru parkir di lokasi tersebut. Ada beberapa tukang parkir kedapatan tidak berseragam. Yang lebih parahnya, mereka meminta uang parkir diluar ketentuan. Sehingga kita amankan,” terang AKP Krida.

“Selain pemabuk dibawah umur itu, semua akan kita sidangkan. Kita periksa lalu kita sidangkan,” katanya.

Atas perbuatannya para pemabuk diancam dengan pasal 13 ayat 2 Perda Kabupaten Kebumen no. 3 tahun 2010 tentang minum minuman keras di tempat umum. Sedangkan untuk petugas parkir liar akan dijerat dengan pasal 504 KUH Pidana tentang meminta uang di tempat umum.(Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!