- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jateng Mandiri kembali digugat tiga nasabah terkait pembatalan putusan perdamaian (homologasi) melalui kantor hukum Dirgantara INA and Partners di Pengadilan Niaga (PN) Semarang. Dengan demikian ancaman pailit kembali menghantui koperasi yang pernah dipimpin oleh Halim Susanto tersebut.

Ketiga pemohon pailit yang baru adalah, warga Kampung Lasipin, Karangturi, Eniwati Halim Soetikno. Kemudian warga Jalan Puri Anjasmoro H 5, Tawangsari, Yonathan Tommy Wijaya dan Andreas Yoggi Wijaya. Adapun klasifikasi perkara yang diajukan para pemohon masuk dalam permohonan pernyataan pailit, dengan nomor perkara: 7/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Smg.

Ketua tim kuasa hukum para pemohon pailit, Muhammad Dirgantara Indonesia dan Sutikno Susilo, menjelaskan gugatan itu diajukan kliennya karena ada kelalaian dilakukan termohon dalam memenuhi putusan perdamaian, sedangkan ketiga kliennya merupakan nasabah yang memiliki simpanan berjangka dari termohon. Dijelaskannya, untuk Eniwati memiliki simpanan berjangka yang sudah jatuh tempo sebesar Rp 250juta, sedangkan Yonathan dan Andreas masing-masing sebesar Rp 200juta.

“Termohon (KSP Jateng Mandiri) di samping tidak membayar bunga sebagaimana diuraikan di atas, juga tidak pernah melakukan pembayaran hutang pokok sebagaimana dinyatakan dalam pasal 7 huruf b dalam putusan perdamaian a quo,”kata Dirgantara Indonesia, kepada wartawan, Jumat (28/3/2019).

ads

Atas permohonan itu pihaknya meminta majelis hakim, berkenan untuk memeriksa dan menjatuhkan putusan mengabulkan permohonan kliennya untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan batal perdamaian yang disahkan oleh majelis hakim PN Semarang yang dituangkan dalam Putusan Perdamaian (Homologasi), Nomor: 13/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Smg, pada 20 Desember 2016 lalu. Selanjutnya, menyatakan KSP Jateng Mandiri pailit dengan segala akibat hukumnya.

“Kami juga meminta majelis hakim menunjuk dan mengangkat hakim pengawas untuk mengawasi proses kepailitan tersebut, serta menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya perkara. Apabila PN Semarang berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,”jelasnya.

Terkait permasalahan KSP Jateng Mandiri, anggota Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Jateng, tersebut juga menjelaskan sertifikat jaminan yang diserahkan dalam perdamaian sepengetahuannya atas nama Halim Susanto. Sehingga bukan atas nama KSP Jateng Mandiri. Dengan demikian, apabila dipaksakan dijual untuk menutupi hutang para nasabah yang besarnya mencapai Rp 350miliar, maka penjualan tetap harus atas persetujuan Halim. Maka dari itu, pihaknya menganggap sebagaimana prosedur hukum yang benar langkah paling tepat adalah di pailitkan.

“Jadi penjualan aset dan sertifikat tinggal melalui kurator, karena kalaupun dijual tak disetujui Halim sama juga susah. Kami ibarat perusahaan mangkrak, karena ndak beroperasi, jadi pailit sesuai prosedur hukum adalah jalan terbaik, apalagi sampai saat ini hutang ke para pemohon belum dibayar karena macet pembayarannya,”jelasnya. (jon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!