Metro Times (Semarang) Nasib malang kembali menimpa warga Jalan Candisari Tengah I, RT 3, RW 4, Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Semarang, Tukiyem binti almarhum Sukimin, setelah sempat ditahan penuntut umum Kejari Kota Semarang hingga akhirnya berujung dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kini diputuskan bersalah dan divonis pidana selama 10 bulan penjara, akibat nekat melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan akta palsu, yang merugikan tetangganya sendiri bernama Tumiyem.
Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inchrach tersebut, tertuang dalam petikan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara: 898 K/Pid/2018. Putusan kasasi dipimpin oleh majelis hakim MA, Dr Andi Abu Ayyub Saleh, didampingi dua hakim anggota. Dr Margono dan Dr Wahidin, serta panitera pengganti yang mencatat perkaranya, Frensita K Twinsani.
Dalam amar putusan kasasi tersebut, dalam putusannya menyatakan, mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon penuntut umum (PU) Kejari Kota Semarang, kemudian membatalkan putusan PN Semarang nomor 210/Pid.B/2018/PN.Smg, pada 2 Juli 2018 lalu.
Selanjutnya, menyatakan terdakwa Tukiyem terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai akta palsu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, kemudian majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara, dan membebankan biaya perkara Rp 2500.
“Terdakwa Tukiyem sudah ditahan jaksa Semarang, Rilke Dj Palar di Lapas Bulu sejak Senin kemarin. Dalam putusan tingkat pertama memang Tukiyem dibebaskan, tapi sempat ditahan di kejaksaan ketika pelimpahan hingga sidang sekitar 4 bulan, kalau di kepolisian belum ditahan, cuma sudah dijadikan tersangka,” kata ketua tim kuasa hukum pelapor, Akhmad Dalhar, usai menerima salinan putusan kasasi di PN Semarang, Selasa (22/1/2019)
Anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jateng ini, menyatakan memberikan apresiasi kepada jaksa Rilke Dj Palar yang mengajukan kasasi dan sudah mengeksekusi terdakwa ke lapas sebagaimana putusan kasasi. Dengan demikian, menurutnya, jaksa telah menegakkan keadilan kepada kliennya selaku korban.
Pihaknya juga berharap besar, oknum notaris dan oknum kelurahan yang membuat Akta Jual Beli (AJB) dalam kasus tersebut bisa bisa turut di proses hukum. Dikatakannya, dalam kasus itu, ditingkat pertama seolah majelis hakim menganggap kasusnya ranah perdata dan hasil labfor polisi terkait specimen tandatangan palsu tidak diperhatikan, sehingga vonisnya dibebaskan.
“Padahal tandatangan yang ada di AJB, setelah di lakukan lab, tidak identik dan terkesan diabaikan oleh majelis tingkat pertama. Makanya atas putusan kasasi ini, kami selaku penasehat hukum bu Tumiyem berharap siapa saja, yang terlibat dalam kasus ini, harus di proses hukum secara adil,” tandasnya.
Perlu diketahui, tindak pidana pemalsuan surat atau AJB yang dilakukan Tukiyem terjadi pada 23 Oktober 2008 di notaris Sugiharto, SH yang berkantor di Jalan Anjasmoro I Nomor 21, Karangayu, Semarang Barat, Kota Semarang. Peristiwa berawal saat saksi Tumiyem berhutang kepada terdakwa Rp 32,5 juta pada 2007. Kemudian, Tumiyem tidak bisa membayar hingga terdakwa meminta sertifikat tanahnya. Selanjutnya muncul kesepakatan keduanya, bahwa sertifikat akan ditebus oleh terdakwa Rp 8,5 juta. Atas kesepakatan itu, sertifikat atas nama Tumiyem dipegang Tukiyem.
Begitu muncul rencana pemerintah membuat jalan tol Batang- Semarang, di mana bangunan yang terkena proyek akan diganti pembayarannya. Pada 2008, saksi Tumiyem langsung membayar utang ke Tukiyem dengan maksud agar sertifikat saksi dikembalikan. Namun terdakwa menolak, karena mengetahui informasi tanah saksi akan terkena ganti rugi jalan tol.
Pada November 2016, saksi diminta Ngatmisih selaku ibu ketua RT untuk mengambil berkas atau dokumen yang terdapat nama dari saksi dan terdakwa Tukiyem karena tanah akan terkena ganti rugi jalan tol. Tumiyem lalu menemukan AJB atas nama Tumiyem dan Tukiyem.Padahal, saksi tidak pernah merasa diberitahu atau menandatangani surat AJB. Atas kasus tersebut ditingkat pertama PN Semarang, Tukiyem dibebaskan oleh majelis hakim. (jon/dnl)