- iklan atas berita -

METROTIMES, MANOKWARI – Putuskan mata rantai virus corona atau Covid 19, Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali melakukan bakti sosial, dengan memberikan perhatian kepada masyarakat melalui rapid test yang diperuntukan kepada pegawai, honorer dan masyarakat sekitar selama 3 hari, sejak 18-20 Mei 2020.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat (Pabar), yang baru berdiri awal tahun 2020 ini, tak hanya melakukan penegakan hukum, kegiatan sosial pun dilakukan jajaran Korps Adhayksa termuda ini. Apalagi di saat Indonesia dilanda pandemi virus corona atau Covid-19, langkah kaki untuk membangun kepercayaan publik di bumi Kasuari terus dilakukan dalam memutus mata rantai wabah Covid-19 ini.

“Alhamdulilah hasil repid test seluruh pegawai, honorer, security dan masyarakat sekitar kantor Kejati Pabar, hasil tesnya adalah non reaktif (NR) negatif,” ucap Kajati Yusuf, di Manokwari, Papua Barat, Rabu (20/5/2020).

Yusuf menegaskan sesuai arahan Jaksa Agung Burhanuddin kepada jajarannya secara bersungguh-sungguh melaksanakan kebijakan penanganan dan pencegahan Covid-19 seperti pengecekan suhu tubuh, penyemprotan disinfektan dan penerapan pola hidup sehat.

ads

“Terkait hal itu, sesuai arahan Pak Jaksa Agung, kami melaksanakan itu sebelum berakhirnya bulan puasa setelah lebih dulu melakukan baksos Kepada warga terdampak Covid-19 di wilayah hukum Kejati Pabar,” ungkapnya.

Kajati menjelaskan rapid test ini guna mengantisipasi penyebaran dan penularan virus Corona di wilayah hukum Kejati Papua Barat yang dilakukan selama tiga hari ini sedikitnya 200 orang ikut uji test.

Kegiatan ini juga atas himbauan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Bambang Sugeng Rakmono dari program Kejaksaan RI Peduli Covid-19 yang dicanangkan Jaksa Agung.

“Ini juga bagian dari program Kejaksaan RI Peduli Covid-19 yang beberapa waktu lalu dicanangkan bapak Jaksa Agung,” ucap Yusuf.

Kejaksaan RI Peduli Covid-19 merupakan program yang diluncurkan Jaksa Agung Burhanuddin guna membantu masyarakat di seluruh Indonesia yang terdampak wabah (pandemic) Covid-19.

Wujud dari kepedulian kejaksaan itu tidak hanya menggelar rapid test di kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia, tapi juga membagi-bagikan sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Sebelumnya Kejati Pabar sukses berbagi dalam kegiatan bakti sosial kepada masyarakat terdampak covid-19 dengan pembagian sembako dan masker ke pasar-pasar, tukang ojek, supir angkot, dan pekerja harian, setidaknya 1000 paket sembako dan 4000 masker kain di Angolan kepada masyarakat terdampak covid19.

Aksi bhakti sosial yang dilakukan bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Provinsi Papua Barat ini sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung Burhanuddin  untuk saling gotong royong membantu masyarakat terdampak Covid-19, sebagai wujud kepedulian kejaksaan.

Dalam kegiatan rapid test itu, ikut juga Kajati Pabar Yusuf, Wakajati Leo Simanjuntak, masyarakat, office boy, Pegawai, dan unsur jaksa lainnya. (RED-MTN/EDW/IWO)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!