- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Kepolisian Resort Magelang berhasil mengamankan tiga (3) terduga pelaku kejahatan disaat melakukan penyekatan pemudik dalam Operasi Ketupat Candi 2020 di Pospam Salam, Kabupaten Magelang, Selasa (12/5) pukul 09.00 wib.

Awal mula terungkap, pada saat itu petugas Pospam Salam menghentikan mobil jenis Xenia dengan Nopol AA 9188 ZB karena tidak memakai masker yang dikendarai oleh ketiga terduga pelaku.

“Di Pospam Salam rutin setiap hari dilakukan penyekatan. Pertama kali dihentikan kendaraan tersebut karena tidak memakai masker, karena curiga dengan gelagat sopir saat mau dilakukan pengecekan suhu badan, maka akhirnya dilakukan penggeledahan di mobilnya dan ditemukanlah karung berisikan 2 buah linggis, 1 buah obeng, 1 buah tang berukuran besar dan Plat Nomor 2 pasang dengan Nopol R 9081 PD dan AD 8472 FM,” terang Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sabastian SIK MSi dengan didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Lantas, ketika press release dengan para awak media, Selasa (12/5) malam.

Adapun ketiga terduga pelaku kejahatan tersebut berinisial DM warga Desa Beseran Kaliangkrik, AW warga Girirejo Tempuran, dan AK warga Dusun Jati Desa Tonoboyo Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang.

ads

Setelah dilakukan interogasi oleh Resmob Polres Magelang, masih menurut Wakapolres Magelang, ketiga pelaku mengakui bahwa pada Selasa pagi (12/5) sekira pukul 03.00 wib akan melakukan perbuatan pencurian di Toko Beras di Kabupaten Sukoharjo. Namun apes, pada saat itu situasi di sekitar TKP masih ramai orang sehingga tidak jadi melakukan pencurian dan ketiga pelaku kembali ke Magelang.

Sedangkan menurut Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko SH SIK mengatakan, satu (1) dari tiga (3) terduga pelaku kejahatan atas nama DM adalah seorang residivis, karena pernah ditahan di Pati. Selain itu, ia pada bulan Maret 2020 juga pernah melakukan pencurian dengan modus potong gembok di Bogor Jawa Barat, dan berhasil menggasak barang-barang elektronik. Sedangkan pada tahun 2018 DM juga pernah melakukan pencurian Toko Pakaian dengan modus yang sama di wilayah Kudus Jawa Tengah.

Berhubung ketiga pelaku tidak pernah mengakui melakukan perbuatan pidana di wilayah Magelang, akhirnya ketiga terduga pelaku diserahkan ke Resmob Polres Kudus di Mapolres Magelang pada malam ini, Selasa (12/5) malam, dengan disaksikan Wakapolres Magelang, Kasat Reskrim, Kasat Lantas dan Kasubag Humas Polres Magelang.

“DM adalah DPO Resmob Polres Kudus, maka dari itu malam ini DM dan kedua terduga pelaku lainnya diserahkan ke Polres Kudus berikut dengan barang buktinya,” kata Kasat Reskrim.

“Para pelaku melakukan aksinya dengan mobil rental. Dan sasarannya sendiri adalah bisa Pabrik, Gudang, Toko, Minimarket dan lain sebagainya,” ujar Kasat Reskrim.

Sementara menurut keterangan pelaku DM, ketika di wawancarai oleh awak media dikatakan kalau dirinya melancarkan aksinya itu di luar Magelang.

“Ya karena saya ga mau melakukan aksinya di Magelang. Karena Magelang adalah rumah saya sendiri,” kata DM kepada awak media.

Ancaman hukuman ketiga pelaku akan diserahkan ke Polres Kudus. Dan ketiganya diancam hukuman 7 tahun penjara. (rif)