- iklan atas berita -

 

Metro Times (Magelang) Dengan adanya penemuan mayat tanpa identitas di Sawangan Kabupaten Magelang, seperti yang sudah diberitakan sebelumnya pada tanggal 11 Januari 2019 kemarin htpps://metrotimes.news/breaking-news/mayat-tanpa-identitas-ditemukan-warga-sawangan-di-tegal/, siang ini Polres Magelang Polda Jateng dengan dipimpin oleh Kapolres AKBP Yudianto Nugroho SIK mengadakan Press Release dengan awak media terkait kasus itu di Polres Magelang, Minggu (13/1/2019) pukul 13.00 wib.

Dalam press release nya di depan awak media, Kapolres Yudianto Nugroho mengatakan, saat ini pihak Polres Magelang menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dari sebelumnya, pihak Kepolisian mengamankan 7 (tujuh) orang, namun akhirnya Polres Magelang menetapkan 6 tersangka, yang diantaranya adalah WS, RL, NAP, PR, TA, semuanya warga Kecamatan Tegalrejo dan SAK warga Kota Magelang. Sedangkan untuk SR warga Kecamatan Tegalrejo kami bebaskan dan kami jadikan saksi.

“6 orang kami jadikan tersangka atas penganiayaan yang menyebabkan kematian, bukan 7 tersangka. Dan untuk korban yang meninggal dunia adalah atas nama Abdul Rahman dengan alamat KTP Jalan Condet Raya Gg Usin Rt 03 Rw 03 Gedong Pasar Rebo Jakarta Timur” terang Kapolres Yudianto Nugroho.

Kapolres menambahkan, awal mula terjadinya penganiayaan ini adalah korban pada tahun 2015 membawa kabur sepeda motor Suzuki Satria FU milik tersangka WS. Kemudian karena pas ditanya tidak menunjukkan sepeda motornya, WS melakukan kekerasan bersama 5 (lima) rekannya dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

ads

“Sebenarnya korban sendiri adalah tersangka yang menjadi korban. Namun gimanapun ke 6 (enam) tersangka ini tidak dibenarkan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian” tambahnya.

Sedangkan menurut pengakuan para tersangka, kejadian ini tidak direncanakan, karena sebelumnya tersangka melihat korban di SPBU Patal Secang, dan saat itu korban ditanya malah mencoba melarikan diri, hingga kami langsung mengroyoknya. Habis dari SPBU korban kami bawa pulang dan kami tanyakan lagi namun ga menjawabnya juga hingga kami mengroyoknya lagi.

“Posisi pas kami mengroyoknya hanya memakai tangan kosong dan setelah itu korban kami buang di Jurang Wulung Gunung Sawangan yang kedalamannya 25 meter, dan korban masih dalam keadaan hidup” ucap salah seorang tersangka.

Selain Kepolisian Polres Magelang mengamankan 6 tersangka, Polres Magelang juga mengamankan 1 ( satu) unit kendaraan bermotor roda 4 jenis Daihatsu Grand Max warna hitam Nopol DD 1076 DB. Dan atas perbuatannya ini, ke 6 (enam) tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Arif)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!