- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Pemerintah memperletat perjalanan jarak jauh atau antar-daerah untuk rute domestik guna menekan pergerakan masyarakat selama Idul Adha 1442 Hijriah. Bahkan bagi yang belum berusia genap 18 tahun, dilarang untuk bepergian jarak jauh.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 tahun 2021 berlaku 19 sampai dengan 25 Juli 2020. Diatur, warga yang diizinkan melakukan perjalanan jarak jauh hanya mereka yang bekerja di sektor esensial atau kritikal dan atau orang dengan kepentingan mendesak.

“Ini berlaku untuk perjalanan menggunakan transportasi di semua moda maupun untuk kendaraan pribadi,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam konferensi pers virtual, Sabtu, 17 Juli 2021.

Dijelaskan, kepentingan mendesak diantaranya, pasien yang sedang sakit keras, ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, orang dengan kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

Perjalanan diizinkan apabila memenuhi syarat khusus. Berikut syarat perjalanan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.

ads

– Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Jawa maupun Bali dengan transportasi udara wajib melakukan vaksinasi minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes swab PCR dengan masa berlaku tes 2×24 jam.

– Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Jawa maupun Bali dengan transportasi non-udara wajib melakukan vaksinasi minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes swab PCR dengan masa berlaku tes 2×24 jam atau tes swab Antigen dengan batas waktu 1×24 jam.

– Pelaku perjalanan jarak jauh selain di wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes swab PCR atau Antigen.

– Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi kendaraan logistik. Sedangkan bagi yang punya kepentingan mendesak, seperti pasien sakit keras, ibu hamil, dan pengantar jenazah non-covid, mereka harus tetap menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

– Pelaku perjalanan wajib membawa surat tanda registrasi pekerha (STRP) atau surat keterangan lainnya, seperti surat tugas dari pimpinan perusahaan atau surat dari eselon II bagi pegawai pemerintahan. Surat ini harus berstempel cap basah atau ditandatangani secara elektronik.

Adita menambahkan, untuk perjalanan di wilayah aglomerasi untuk oekerja sektor esensial dan kritikal, Kementerian Perhubungan masih akan menerapkan aturan yang berlaku saat ini.

“Akan tetap diberlakukan bagi penumpang transportasi umum maupun pribadi wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lain dan hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal,” ujar Adita.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!