Bantah Tarik Bengkok, Paslon Nurani: Pengelolaan Bengkok Wewenang Desa

0
614
- iklan atas berita -

Metro Times Kendal – Pasangan calon Ali Nurudin dan Yekti Handayani menyanggah kabar yang menyebutkan bahwa pihaknya akan mengurangi atau bahkan menarik bengkok perangkat desa jika terpilih menjadi bupati dan wakil bupati Kendal.

Cabup Ustad Ali Nurudin mengatakan pengelolaan bengkok menjadi wewenang desa. Pengasuh pesantren Jabal Nur ini menduga, isu bengkok sengaja digulirkan di kalangan aparatur pemerintah desa untuk menjatuhkan elektabilitas paslon NUrani.

“Isu itu santer beredar di kalangan aparatur pemdes dan menimbulkan keresahan di kalangan mereka. Sejumlah perangkat desa menanyakan kebenaran hal itu baik ke saya dan Ibu Ani maupun ke tim pemenangan Nurani,” kata Ustad Ali, saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2012).

Lebih lanjut, Ketua Dewan Syuro DPC PKB Kendal itu menegaskan bahwa, kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, yang didalamnya termasuk pengelolaan tanah bengkok mutlak menjadi kewenangan Pemerintah Desa (Pemdes).

“Jadi, itu wewenang Desa. Justru dalam visi, misi dan rencana progam kerja kami, Nurani berikan perhatikan untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa beserta seluruh masyarakat desanya,” tegasnya.

ads

Menurut Ustad Ali isu penarikan bengkok sangat bertolak belakang dengan kebijakan yang akan dilakukan jika terpilih, yakni memberi dukungan anggaran untuk operasional, insentif bagi kegiatan kelembagaan di desa seperti LPMD, RT, RW, Posyandu dan Karang Taruna.

“Dukungan anggaran itu nanti kita berikan melalui skema bantuan keuangan kepada Pemdes yang bersifat khusus,” imbuhnya.

Dirinya kembali menegaskan, untuk mewujudkan Kendal bermartabat, berdaya saing, makmur dan sejahtera, diperlukan penguatan aparatur Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.

Sementara itu, Cawabup Yekti Handayani mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Kendal tahun 2020-2025 yang termasuk mencakup beberapa program unggulan bidang Tata Kelola Birokrasi dan Penguatan Pemerintahan Desa diantaranya meliputi, seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) secara terbuka (open recruitmen) dan Jabatan Administrator dengan menerapkan prinsip meritokrasi.

Selain itu, Penghasilan Tetap dan Tunjangan aparatur pemerintah Desa secara berkala paling sedikit mengikuti indeks kenaikan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami juga akan menyediaan Tunjangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan besaran 20-30% dari penghasilan tetap kepala Desa, yang bersumber dari APBD,” terangnya.

Sebagai informasi, pengelolaan bengkok mengacu pada Peraturan Bupati Kendal Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan yang ditandatangani bupati Mirna Annisa pada 27 April 2020 tersebut, akan mulai berlaku efektif pada tahun anggaran 2021.

Perbup Kendal Nomor 38 Tahun 2020 sendiri menggantikan peraturan tentang pengelolaan keuangan desa sebelumnya yaitu Perbup Kendal Nomor 16 Tahun 2016. Melalui Perbup yang baru ini, pemerintah desa dituntut untuk lebih tertib dalam pengelolaan keuangan Desa.

Di kalangan penyelenggara pemerintah desa muncul isu minor terkait tanah bengkok. Pada tahapan Pilkada Serentak tahun 2020 ini, beredar kabar tanah bengkok akan ditarik pengelolaannya dari kewenangan Desa apabila salah satu pasangan calon bupati memenangi Pilkada.

Terkait hal ini, Teguh Widodo, salah satu kepala Desa di Kecamatan Kangkung mengatakan dengan Perbup tersebut terkait pengelolaan bengkok dapat diatur melalui peraturan desa (Perdes).

“Sebenarnya tidak ada itu yang namanya penarikan tanah bengkok, yang ada adalah perintah peraturan bupati supaya tanah bengkok di-Perdes-kan”, katanya.(Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!