- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Jumlah pelajar di Kabupaten Purworejo yang melakukan pelanggaran lalu lintas tercatat cukup tinggi. Hal itu terlihat dari banyaknya pelajar yang terjaring dalam Operasi Zebra Candi 2019 yang digelar oleh Satuan Lantas Polres Purworejo sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019.

Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong saat dikonfirmasi melalui Kasat Lantas AKP Marlin Supu Payu mengatakan selama 14 hari Operasi Zebra Candi, Satlantas menindak sebanyak 3.109 pelanggar lalu lintas. Jumlah itu melebihi target yang ditetapkan yakni sekitar 2.800 penindakan.

Pelanggaran yang ditindak meliputi tidak menggunakan helm 167 kasus, melawan arus 155 kasus, berkendara sambil menggunakan HP satu kasus, pengendara di bawah umur 216 kasus, strobo lights 6 kasus, safety belt 98 kasus, surat-surat kendaraan 637 kasus, dan selebihnya merupakan pelanggaran lain-lain.

Sementara untuk jumlah kecelakaan lalu lintas tercatat ada lima kasus dan seluruh korban hanya mengalami luka ringan.

ads

“Pelanggaran didominasi anak-anak di bawah, kaitannya dengan surat menyurat SIM, tidak memakai helm, dan melawan arus,” kata Kasat Lantas, Rabu (6/11).

Dijelaskannya, dari hasil operasi yang dilakukan diketahui bahwa disiplin berlalu lintas di Purworejo masih rendah, khususnya para pelajar. Terkait kondisi itu, pihaknya mengaku langsung turun ke sekolah-sekolah guna melakukan sosialisasi bersama kepala sekolah dan guru.

“Ternyata sudah banyak sekolah yang kerja sama dengan kita, melarang siswanya membawa sepeda motor ke sekolah tanpa kelengkapan surat-surat, kalau tetap ngeyel akan digombesi,” ungkapnya.

Meski, sekolah telah menerapkan aturan tegas, lanjutnya, banyak pelajar nekat membawa sepeda motor dan menitipkannya di tempat penitipan yang berada di luar sekolah. Kondisi demikian perlu mendapat perhatian dari orang tua atau wali siswa.

“Jadi peran orang tua sangat penting karena kalau hanya sekolah sendiri tidak mampu,” lanjutnya.

AKP Marlin menghimbau kepada orang tua agar turut berperan untuk melarang anaknya mengendarai sepeda motor jika masih di bawah umur atau belum memiliki kelengkapan surat-surat. Solusinya, anak dapat diarahkan untuk memanfaatkan angkutan umum. Jika jaraknya dekat, anak lebih baik mengendarai sepeda.

“Angkutan umum jumlahnya juga banyak,” tegasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!