- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Bawaslu Kabupaten Purworejo meminta KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Purworejo mempercepat perekaman KTP elektronik terhadap masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq, dalam Pres Release, Kamis (26/11/20) siang. Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat himbauan ke KPU Purworejo pada 24 November 2020 agar KPU melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Purworejo untuk mempercepat proses perekaman KTP elektronik.

Sebab, berdasarkan pengawasan jajaran Bawaslu Purworejo masih ditemukan pemilih yang belum memiliki KTP elektronik tetapi sudah masuk dalam DPT.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur pemungutan dan penghitungan suara bahwa KTP elektronik menjadi syarat seseorang untuk bisa menggunakan hak pilih di TPS. Untuk bisa memiliki KTP elektronik maka harus mengikuti perekamanperekaman e-KTP.

“Kami minta agar pemilih yang sudah terdaftar di DPT tapi belum rekam e-KTP untuk segera diupayakan untuk rekam,” katanya.

ads

Dikatakan, Bawaslu Purworejo juga menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk berkoordinasi dengan PPK dan PPS terkait upaya percepatan perekaman KTP elektronik tersebut. (DNL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!