Metro Times (Sidoarjo) – Pada hari Selasa. 29 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB Petugas Bea Cukai Bandara lntemasional Juanda Surabaya melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap seorang laki-laki berkewarganegaraan Indonesia berinisial MS. usia 53 tahun yang berdasarkan analisa image X-Ray dicurigai membawa barang terlarang.
M.S. bepergian menggunakan pesawat Air Asia (XT393) rute Johor Baru (JHB) Surabaya (SUB) mendarat di Bandara Internasional Juanda dengan membawa barang berupa 1 buah tas wama hitam. Petugas Customs Narcotics Team melakukan pemeriksaan terhadap tas dan Body Taping serta wawancara singkat terhadap MS, yang didasari atas kecurigaan petugas atas image X-Ray terhadap barang yang dibawa.
Pada saat dilakukan wawancara singkat. penumpang MS, memberikan keterangan yang tidak konsisten, gerak-gerik panik dan akhimya beberapa kali mencoba untuk melarikan din, tetapi oleh petugas berhasil dihentikan dan kemudian diamankan di ruang pemeriksaan.
Setelah melalui pemeriksaan mendalam, petugas mendapatkan 2 bungkusan yang berisi bubuk kristal putih dengan berat total i 1.940 (seribu sembilan ratus empat puluh) gram yang disembunyikan di dasar tas yang telah dimodifikasi (bag concealment).
Setelah dilakukan uji laboratorium BPIB Tipe B Surabaya terhadap kristal putih tersebut menunjukan hasil positif yaitu Sabu (Methamphetamine). Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Timur untuk proses dan pengembangan lebih lanjut.
Barang Bukti berupa 1.940 (seribu sembilan ratus empat puluh) gram Sabu (Methamphetamine) yang dibungkus menjadi dua Package dan disembunyikan di dasar tas yang telah dimodifikasi (bag concealment).
Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sabu (methamphetamine) merupakan Narkotika Golongan l. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke indonesia merupakan pelanggaran pidana yang sesuai Pasal 113 ayat 1 dan 2 diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima beias) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 10 milyar.
Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3 (sepertiga).
Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. pada Pasal 102 disebutkan ~bahwa setiap orang yang’ melakukan penyelundupan barang impor dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000 000,dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,-.
Penggagalan upaya penyelundupan Narkotika ini telah menyelamatkan 9.700 (sembilan ribu tujuh ratus) )iwa generasi muda indonesia dengan perhitungan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang. Penggagalan upaya penyeludupan ini merupakan kerjasama yang balk dan terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (CNT KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur l, dan BPIB Tipe B Surabaya, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, lmigrasi Bandara Juanda (Bidang Darinsuk). dan Pengamanan Bandara (LANUDAL CPOM AL dan Avsec PT. Angkasa Pura l).(nald)