- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Sembilan tempat karaoke yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Purworejo dinyatakan belum mengantongi izin alias illegal. Meski kerap ditertibkan, sejumlah tempat karaoke tersebut masih nekat beroperasi.

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purworejo, Winanto SH MPd, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (2/9). Menurutnya, ada beberapa pemilik usaha yang telah berupaya mengurus izin, tetapi hingga saat ini mereka belum melengkapi proses perizinan itu.

“Sampai saat ini belum ada satu pun tempat usaha karaoke yang telah berizin,” katanya.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo SSos MSi. Seluruh tempat usaha hiburan karaoke hingga saat ini belum ada yang telah mengantongi izin resmi dari Pemkab.

“Sepengetahuan kami sejak awal hingga saat ini belum ada satupun yang berizin,” ungkap Budi Wibowo saat ditemui di kantornya.

ads

Sesuai data yang ada, terdapat sedikitnya 9 tempat usaha hiburan karaoke di Kabupaten Purworejo. Sebanyak 2 karaoke berada di dekat Tempat Makam Pahlawan, dua di Desa Keduren, , dua di Kecamatan Butuh, di Desa Purwosari, di Pangen, dan Niten Banyuurip.

“Kita pernah melakukan upaya penutupan dengan melakukan penyegelan terhadap tempat usaha itu, namun mereka membuka kembali segel itu tanpa sepengetahuan kami, dan hal itu kini bukan menjadi ranah kita lagi, karena sudah dalam ranah pidana,” katanya.

Satpol PP dan Damkar selaku penegak Perda perda saat ini hanya dapat melakukan razia jika masih ditemukan miras dan lainnya di lokasi karaoke. Selain itu memberikan himbauan kepada pemikik usaha untuk mengurus izin usaha secara resmi.

“Harapanya pemilik usaha segera mengurus perijinan agar tidak berbenturan dengan penegakan perda,” lanjutnya.

Menurut Budi, saat ini proses perizinan dapat dilakukan melalui OSS secara online. Namun, pihaknya belum mengetahui apakah mereka ada yang telah melakukan upaya itu.

“Yang pasti belum ada tembusan dari pihak pemilik karaoke manapun jika telah melakukan perizinan melalui OSS itu,” sebutnya.

Kendati demikian, lanjutnya, proses perizinan melalui OSS bukan telah menjadi izin lengkap dan resmi untuk membuka usaha. Masih ada tindak lanjut ke Dinas Perizinan Kabupaten, sehingga terbit izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemkab.

“Mereka beranggapan jika telah melakukan pendaftaran ke OSS telah dianggap resmi. Padahal harus ada tindak lanjut untuk perzjinan dan yang mengeluarkan izin resmi itu adalah Pemerintah Daerah,” terangnya.

Terkait hal itu, Budi mengaku telah melakukan upaya koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk menfasilitasi bersama proses perizinan yang sesuai Perda.

“Apa yang menjadi kesulitan dari teman-teman pemilik usaha ini kita carikan solusi agar mereka bisa berizin. Kalau memang mentok karena adanya sertifikasi dari lembaga berwenang mengeluarkan layak tidaknya perizinan, karena sekarang juga sudah ada lembaganya kalau tidak salah ada di Semarang dan mereka bisa menggunakan itu untuk mencari sertifikasi kelayakan usaha karaoke,” jelasnya.

“Dalam Perda disebutkan bahwa usaha karaoke harus memiliki sertifikasi kelayakan dari lembaga yang ditunjuk,” imbuhnya menandaskan. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!