Metro Times (Semarang) BNN Provinsi Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus narkoba yang dikendalikan oleh seorang nara pidana di LP Sragen. Kepala BNNP Jateng, Brigjend Pol Muhammad Nur mengatakan bahwa, pengungkapan kasus tersebut merupakan lanjutan dari penggerebekan di sebuah kamar kost di Surakarta tanggal 19 Agustus lalu. Hal ini diungkapkan oleh Muhammad Nur dalam gelar perkara yang dilakukan di kantor BNNP Jateng hari ini (21/9).
Selain mengamankan para tersangka, BNNP Jawa Tengah juga melakukan pemusnahan barang bukti 202 gram narkotika jenis sabu dan 108 butir ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari penggerebekan di kamar kos Wisma Daun, Jalan Gandekan Surakarta, dan Kos Herlin komplek Fajar Indah kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Tersangkanya adalah Yogga Prastyo (30) warga Kartasura Kabupaten Sukoharjo.
“Tersangka Yogga diketahui menerima perintah untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika dari seorang warga binaan LP Sragen yang bernama Hudayanto Ari Nugroho alias Dobol yang berperan sebagai pengendali di wilayah Surakarta dan sekitarnya,” ungkap Muhammad Nur usai pemusnahan barang bukti.
Pada kesempatan tersebut sekaligus dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari tersangka Heru Purwanto dan Indra Bagus Santoso.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kini para tersangka di tahan di BNNP Jawa Tengah untuk melengkapi berkas perkara selama proses penyidikan. (Dn/mr)