BPJS Bantuan Pemerintah di Non Aktifkan, Anak Yatim Penderita Kelainan Jantung Harus Bayar Biaya Opname di Rumah Sakit

0
1261
- iklan atas berita -

 

Metro Times Kendal – Aktivis Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham) Kendal, Achmad Misrin MH, mengungkapkan adanya seorang anak yatim penderita kelainan jantung harus membayar sendiri biaya berobatnya selama opname di rumah sakit.

 

Dikatakan Misrin, anak yatim penderita kelainan jantung bernama Yuniar Vernia Sahra warga Dusun Krajan Desa Bebengan Kecamatan Boja.

 

ads

 

“Ibu si anak yatim Mujiatun harus membayar mandiri biaya perawatan anaknya selama 6 hari di ICU RSUD Tugurejo Semarang, lantaran BPJS bantuan pemerintah dinon aktifkan,” jelas Misrin, Sabtu(16/1/2021).

 

Dijelaskan, Sahra merupakan anak yang aktif dilingkungannya, bermain ceria dengan teman-temanya dan rajin mengaji. Mujiatun kaget setelah mengetahui hasil diagnosa Sahra mengalami penyakit kelainan jantung.

 

Semua orang, lanjutnya, tidak menduga anak perempuan dari 3 bersaudara ini menderita penyakit kelainan jantung, bahkan ibunya sendiri selama mengandung dan melahirkanya mengaku tidak pernah merasa ada kelainan.

 

Misrin juga mengaku, hasil dari diskusi dirinya dan Mujiatun diperoleh informasi bahwa awalnya ibu Sahra mengira anaknya hanya sakit biasa (mriyang). Pasalnya, anaknya tersebut sering mandi di kali atau hujan-hujanan bersama teman dan adiknya, namun semakin hari anaknya mengaku lemas dan pusing.

 

“Mujiatun lantas memeriksakan anaknya kedokter terdekat rumahnya. Tidak ada penjelasan dari dokter hanya mendapatkan obat dan disarankan untuk banyak beristirahat,” terangnya.

 

Setelah kurang lebih 1 bulan istirahat dirumah, imbuhnya, Ibunya merasa ada yang berubah pada anaknya, kondisi kaki Sahra membengak dan perutnya membesar. Selain itu, anaknya selalu mengeluh lemas.

 

“Sebagai seorang ibu, Mujiatun pun panik dan atas saran beberapa tetangga serta bermodalkan kartu BPJS-JKN pemberian pemerintah akhirnya membawa Sahra kerumah sakit Tugurejo di Semarang, pada Sabtu 9 Januari 2021. Sahra akhirnya medapatkan perawatan intensif selama 6 hari di ruang ICU,” bebernya.

 

Setelah itu, Mujiatun mengaku kepada dirinya tidak bisa tenang usai mendapat Informasi dari pihak rumah sakit bahwa kartu BPJS-JKN program pemerintah yang dipakai berobat anaknya tidak bisa digunakan dan disarankan untuk mengurusnya di Kator BPJS Kendal.

 

Sehari setelah anaknya dirawat, karena kebingungan dan tidak ada yang membantunya, Mujiatun pun meminta bantuan perangkat desa melalui telepon. Namun pegurusan kartu tersebut tidak dapat diaktifkan karena memakan waktu hampir 4 hari.

 

“Lamanya pengurusan atau pengaktifan kembali akhirnya berdampak pada persyaratan BPJS-JKN yang dipergunakan dalam berobat dianggap melebihi batas waktu, sehingga harus membayar mandiri sebesar Rp.10.000.000,” sebutnya.

 

Diungkapkan, kondisi Sahra anak yatim penderita gangguan jantung saat ini sudah mulai membaik, pada kamis 14 Januari kemarin Sahra sudah dipindahkan ke ruang perawatan biasa setelah beberapa hari menjalani perawatan intensif di ICU.

 

“Kami mengajak dermawan untuk dapat berdonasi meringankan beban keluarga Sahra guna membayar biaya perawatan 6 hari di ICU ke No. Rekening – 3406.01.003266.50.1 Bank BRI Cab.Boja a.n Mujiatun,” pungkasnya.(Gus)

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!