- iklan atas berita -

Metro Times (Surabaya) – Adanya program baru ‘KPR BPJS Ketengakerjaan’ sehingga pekerja lebih diuntungkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu memiliki program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan MLT, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengakses kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan bunga rendah.

Kapala Cabang Rungkut,  Oki W. Gandha  mengatakan, terkait program tersebut peserta bisa mengikuti KPR subsidi maupun nonsubsidi. Untuk KPR subsidi, uang muka atau down payment (DP) sebesar 1 persen dapat dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, tingkat suku bunga tetap atau flat sepanjang masa kredit sebesar 5 persen.

KPR nonsubsidi DP yang ditawarkan sebesar 5 persen. Suku bunga yang berlaku sebesar suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) 7 day reverse repo (7DRR) plus 3 persen.

“Ada 2 skema untuk KPR, yaitu subsidi sama persis dengan skema KPR subsidi pemerintah. Skema kedua KPR nonsubsidi, tingkat bunganya sebesar suku bunga acuan BI repo rate ditambah 3 persen. Jadi sekarang 4,25+3 persen=7,25 persen,” jelas Oki kepada awak media saat ditemui dikantor, Senin (8/1).

Khusus untuk KPR nonsusbsidi, harga rumah yang bisa dimiliki maksimal Rp 500 juta. Kemudian, jangka waktu maksimal 20 tahun.

ads

Lanjut Oki, syarat peserta yang bisa mengkases skema ini antara lain, 1 tahun terdaftar sebegai peserta, tertib administrasi dan kepesertaan, iuran aktif, telah direkomendasikan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, peserta belum memiliki rumah sendiri.

“Persyaratan kepersertaan 1 tahun khususnya di program JHT dan belum punya rumah,” ungkapnya.

Ada lima persyaratan utama bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat menikmati fasilitas lain ini. Pertama, peserta telah terdaftar aktif minimal selama satu tahun.

Kedua, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja.

Ketiga, belum memiliki rumah sendiri. Keempat, untuk renovasi rumah, dana digunakan hanya untuk renovasi rumah atas nama pekerja itu sendiri.

Kelima, peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerja sama.

“Saat ini BPJS Ketenagakerjaan baru bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) untuk penyaluran kredit ini. Sementara untukprosedur pinjamandimulai dengan peserta mengajukan fasilitas KPR, PUMP, atau PRP ke bank yang bekerjasama (BTN), dengan menyertakan salinan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Kemudian, bank akan melakukan verifikasi dengan pengecekan di Bank Indonesia (BI ceklist). Setelah melewati verifikasi awal, bank akan melanjutkan verifikasi keanggotaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank kerjasama untuk diproses, yang kemudian dikonfirmasikan oleh bank kerjasama kepada peserta yang mengajukan kredit.

“BPJS Ketenagakerjaan ada lima program yang menyangkut KPR BPJS Ketenagakerjaan, yaitu :

  1. Rumah Subsidi DP 1 persen dengan bunga 5 persen, BPJS akan bantu untuk DP.
  2. Rumah Non subsidi, dengan harga rumah sampai 500 juta rupiah, DP 25 persen,  BPJS Ketenagakerjaan akan bantu subsidi bunga cicilan.
  3. Pinjaman DP rumah kalau developer tidak bisa DP 1 persen.
  4. Pinjaman Renovasi rumah dengan biaya sampai 50 juta rupiah.
  5. Kredit Konstruksi bagi developer yang butuh pendanaan untuk bangun rumah, dan perumahan itu untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi program KPR BPJS Ketenagakerjaan ini sangat meringankan peserta untuk dapat memiliki rumah sendiri, karena rumah sudah menjadi kebutuhan pekerja,” pungkas Oki W Gandha . (nald).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!