
Metro Times (Purworejo) BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Purworejo membayarkan klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) senilai total Rp101.429.400 atas meninggalnya Wardoyo (46), karyawan perusahaan kayu lapis Indotama Omicron Kahar Purworejo. Klaim secara simbolis diserahkan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang, Bambang Gunawan Wibisono SE MM, kepada Tumirah (44), istri Wardoyo selaku ahli waris, di kantor PT Indotama Purworejo, Senin (4/3).
Penyerahan disaksikan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pembantu Purworejo, Rosalina Agustin SE, dan Direktur PT Indotama Omicron Kahar, Henry Utama. Hadir Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Purworejo, Gathot Suprapto SH, bersama Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sujana SH.
Klaim JKK yang dibayarkan itu terdiri atas beasiswa pendidikan Rp 12 juta, santunan berkala Rp4.800.000, biaya pemakaman Rp3 juta, santunan kematian Rp75.504.000, dan JHT Rp6.125.4500. Selain itu, BPJS Ketenagaakerjaan juga memberikan jaminan pensiun (JP) berkala senilai Rp341.400 yang akan dibayarkan setiap bulan.
Gunawan Wibisono mengungkapkan, dana yang diberikan tanpa potongan itu merupakan bentuk tanggung jawab dari BPJS Ketengakerjaan terhadap peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Diharapkan klaim yang diterima dapat diberdayakan oleh ahli waris sehingga dapat meringankan beban ekonomi.
“Kalau dilihat dari nilai nyawa, memang tidak ada gantinya. Namun, jaminan sosial ini merupakan bentuk perhatian dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Direktur PT Indotama Henry Utama didampingi Personalia Rudi Efendi menyebut saat ini ada sekitar 1.490 pekerja di perusahaanya dan seluruhnya sudah terlindungi jaminan sosial. Pihaknya mengapresiasi kerja sama serta cepatnya kinerja yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya sebenarnya sempat khawatir jangan-jangan akan lama, ternyata dari pihak BPJS bisa cepat memberikan santunan,” sebutnya.
Tertibnya PT Indotama dalam melindungi pekerjanya melalui jaminan sosial mendapat apresiasi dari Gathot Suprapto. Menurutnya, hal itu menjadi contoh bagi perusahaan lain di Kabupaten Purworejo yang belum melaksanakan kewajibannya.
“Perusahaan wajib memberikan jaminan sosial. Memang kita tidak berharap tidak terjadi kecelakaan kerja, tetapi jika terjadi kecelakaan seperti ini akan sangat membantu bagi keluarga,” tandasnya.
Diketahui, Wardoyo (alm) merupakan warga Dusun Krajan RT 2 RW 5 Desa Kaligesing Kecamatan Kutoarjo dan mulai bekerja di PT Indotama sejak tahun 2012. Ia mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia pada 28 Desember 2018.
Istri Wardoyo, Tumirah, mengaku sangat terbantu atas adanya klaim santunan yang diterimanya. Setidaknya, ia tidak lagi frustasi untuk menatap masa depan bersama 2 putrinya yang masih kelas 2 SMK dan kelas 5 SD.
“Uangnya sudah ditransfer dari BPJS tanggal 1 kemarin, hari ini hanya simbolis penyerahan. Saya sangat berterima kasih karena untuk pendidikan anak juga ada beasiswa. Rencana sebagian uang akan saya tabung,” kata Tumirah didampingi Kepala Dusunnya, Suwandi. (Daniel)