
Metro Times (Magelang) Dra Zeta Pujiastuti Apt, M.Kes, selaku Kabid Penindakan BPOM Semarang, pimpin 10 (sepuluh) anggotanya dalam Penggrebekan Distributor Kosmetik di Ruko Jasa Pengiriman Paket Wahana dan Pos Indonesia, Jalan Tarumanegara No. 11, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Selasa (30/4) pukul 14.00 s.d 16.30 wib.
Untuk pemilik usaha distributornya adalah IR (37), warga Jalan Sunan Bonang, No. 9, Rt 03 Rw 09, Jurangombo Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
Sedangkan pemilik gudang adalah SY, yang beralamat di Jalan Sunan Bonang No 9 Rt 03 Rw 09 Jurangombo Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
Sebelumnya BPOM Semarang telah melakukan penelusuran ijin produck karena tidak ada ijinnya, dan penulusuran ini sudah dilakukannya selama 2 (dua) hari sebelumnya. Untuk producknya masih melakukan pengecekan di laboratorium, dan juga masih melakukan pengembangan, karena yang namanya distibutor resmi pasti ada pabriknya.
“Dari hasil pemeriksaan BPOM, ada beberapa jenis kosmetik tersebut yang tidak ada ijin beredar dan pemilik usaha tidak ada ijin untuk mengedarkan kosmetik tersebut, selanjutnya kosmetik yang disita oleh BPOM dibawa ke Kantor BPOM Semarang” jelas Kabid Penindakan BPOM Semarang. (Arif)