Bupati Kendal Serahkan 111 SK Pemberhentian Kades

0
543
- iklan atas berita -

 

Metro Times (Kendal) Bupati Kendal, dr. Mirna Annisa, M.Si., menyerahkan 111 Surat Keputusan Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Penunjukan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Kendal Tahun 2019 kepada Kepala Desa (Kades) yang habis masa jabatannya, Kamis (19/9/2019) di Pendopo Bahurekso Kendal, Jawa Tengah.

Tahun 2019 di Kabupaten Kendal terdapat 199 Kepala Desa yang diberhentikan karena berakhir masa jabatannya, dengan rincian sebanyak 1 orang mengundurkan diri, 5 orang meninggal dunia, 1 orang diberhentikan, 111 orang berakhir masa jabatan di bulan September, 1 orang berakhir masa jabatan di bulan Oktober, 7 orang berakhir masa jabatan di bulan November dan 73 orang berakhir masa jabatan di bulan Desember.

Asisten Pemerintahan (Aspem) dan Kesra Sekda Kendal, Winarno, S.H., M.M., dalam laporannya menyampaikan bahwa pengesahan pemberhentian 111 Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan september 2019 ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kendal Nomor 141/350/2019 tanggal 14 Agustus 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Kendal karena berakhir masa jabatannya.

“Selain itu juga berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018, dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak Bupati menunjuk Penjabat Kepala Desa yang berasal dari unsur PNS Pemerintah Kabupaten, minimal Golongan IIa, kecuali tenaga kesehatan dan pendidikan,” terangnya.

ads

Sementara itu Bupati Mirna dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam dua tahun terakhir Kabupaten Kendal ini bergerak maju berkat pemerintahan desa yang luar biasa.

“Saya ingat pada tahun 2016 masih ada 12 desa yang dinyatakan desa tertinggal, kemudian pada tahun 2018 membutuhkan 2 tahun saja para Kepala Desa ini telah merubah desa tertinggal menjadi Kabupaten Kendal tanpa desa tertinggal,” katanya.

Bupati Mirna juga menuturkan, pada tahun 2016 di Kabupaten Kendal baru memiliki 17 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dari 286 desa yang ada di Kabupaten Kendal, namun pada tahun 2018 Kabupaten Kendal telah memiliki 160 Bumdes, hal itu tak lain adalah hasil perjuangan para kades semua yang berkomitmen memberikan kontribusi yang luar biasa kepada Kabupaten Kendal.

“Atas nama pribadi maupun Pemerintah Kabupaten Kendal, Bupati Mirna mengucapkan banyak terima kasih dan banyak permohonan maaf apabila dalam kebersamaan ada kekurangan,” ungkap Mirna.

Dia juga berharap kepada para Penjabat Kepala Desa untuk bisa meneruskan hal-hal yang baik dan bisa berkomunikasi dengan seluruh lapisan masyarakat, agar apa saja yang perlu dimaksimalkan dari para Kades yang lama dapat kita maksimalkan. (Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!