- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Bupati Magelang, Zaenal Arifin didampingi Ketua Dekranasda Kabupaten Magelang, Christanti Zaenal Arifin, menyerahkan bantuan stimulus ekonomi Tahun 2021 kepada pelaku usaha, dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat Covid-19. Penyerahan bantuan stimulus ekonomi ini dilaksanakan secara simbolis di Rumah Dinas Bupati Magelang, Rabu (2/6).

Zaenal mengatakan, pandemi covid-19 telah berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja para pelaku usaha, sehingga berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan stabilitas kegiatan usaha, Oleh sebab itu, pemberian stimulus ini diperlukan bagi para pelaku usaha untuk mendorong stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, pemberian bantuan stimulus ekonomi ini bukan berarti memenuhi semua keinginan yang diajukan oleh para pelaku usaha, namun lebih bersifat rangsangan atau dorongan bagi para pelaku usaha agar timbul kreatifitas sehingga mampu bertahan untuk menjalankan kegiatan usahanya dalam mendukung perputaran perekonomian, yang pada akhirnya mengarah kepada peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Magelang telah mengeluarkan kebijakan perekonomian, dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Magelang Nomor 9 Tahun 2021 tentang pemberian stimulus ekonomi kepada pelaku usaha, yang mana pemberian stimulus ekonomi tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Magelang Tahun 2021.

“Perlu saya sampaikan, berdasarkan amanat Peraturan Bupati Magelang Nomor 9 Tahun 2021 tersebut, telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Perangkat Daerah/Dinas terkait, bagi penerima stimulus ekonomi di Kabupaten Magelang. Oleh karena itu saya berharap, agar bantuan yang telah diterima dapat bermanfaat, serta dipergunakan sebaik-baiknya untuk usaha yang produktif, sehingga bisa membantu kelangsungan kegiatan usaha,” kata Zaenal.

ads

Kabag Perekonomian dan SDA, Nur Rochmad Isro’i dalam laporannya menjelaskan, Pemerintah Daerah dalam pemberian stimulus ekonomi ini dalam bentuk bantuan modal dan pembelian produk.

Penerima bantuan modal usaha stimulus ekonomi berdasarkan hasil verval yang dilakukan oleh OPD terkait secara keseluruhan berjumlah 33.820 orang, yang terdiri dari perorangan sebanyak 32.812 orang dan kelompok/badan usaha/koperasi sebanyak 1.008 orang. Sedangkan besaran penerima bantuan stimulus ekonomi untuk perorangan sebesar Rp 1 juta dan kelompok/badan usaha/koperasi sebesar Rp 5 juta.

“Jumlah anggaran untuk bantuan modal usaha stimulus ekonomi sebesar Rp 37.852.000.000. untuk pembelian produk sebesar Rp 739.000.000. Sehingga jumlah keseluruhan anggaran stimulus ekonomi sebesar Rp 38.591.900.000,” papar Nur Rochmad.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penyaluran bantuan stimulus ekonomi di Kabupaten Magelang, maka pelaksanaanya akan melalui Bank Bapas 69, sesuai Peraturan Bupati Magelang Nomor 9 Tahun 2021. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!