- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali. Langkah ini dilakukan menyusul masih tingginya angka penularan Covid-19.

“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota, dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, dikutip redaksi industry.co.id pada Sabtu (10/7/2021).

Adapun 15 kabupaten/kota yang diberlakukan PPKM Darurat tersebut adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang (Sumatra Barat); Kota Medan (Sumatra Utara), Kota Batam dan Kota Tanjungpinang (Kepulauan Riau); Kota Bandar Lampung (Lampung); Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat); Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); serta Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari (Papua Barat).

Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di ke-15 wilayah ini ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali (sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021).

Airlangga Hartanto, mengatakan, PPKM Darurat ini dilakukan untuk menekan laju COVID-19 yang masih menunjukkan peningkatan yang eksponensial, termasuk di luar Jawa dan Bali.

ads

Pada PPKM Mikro Tahap XII yang berlaku mulai tanggal 6 Juli lalu, kata Airlangga Hartanyo, pemerintah melakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang memiliki Level Asesmen Pandemi tingkat 4.

Adapun parameter yang digunakan untuk penerapan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali ini antara lain adalah Level Asesmen Pandemi tingkat 4. Tingkat Keterisian Tempat Tidur (TT) atau Bed Occupancy Ratio (BOR) mencapai lebih dari 65 persen. Terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan, sementara pencapaian vaksinasi masih di bawah 50 persen dari total masyarakat yang menjadi target vaksinasi.

Airlangga menyampaikan, berdasarkan Level Asesmen Pandemi, jumlah kabupaten/kota yang memiliki BOR cukup tinggi di luar Jawa-Bali juga terus mengalami peningkatan. Pada 1 Juli ada 30 daerah, 5 Juli naik menjadi 43 daerah, kemudian 8 Juli meningkat lagi menjadi 51 kabupaten/kota.

Jumlah kasus aktif di luar Jawa-Bali juga terus meningkat. Menuryt asesmen, pada 27 Juni sebanyak 50.513 kasus, kemudian naik sebesar 34,40 persen pada 5 Juli menjadi 67.891 kasus, dan pada 8 Juli kemarin bertambah 63,74 persen menjadi 82.711 kasus.

BOR di luar Jawa-Bali juga terus meningkat. Per 8 Juli 2021, provinsi di luar Pulau Jawa-Bali yang memiliki BOR tertinggi adalah Lampung (82 persen), Kalimantan Timur (80 persen), Papua Barat (79 persen), Kepulauan Riau (77 persen), Kalimantan Barat (68 persen), dan Sumatra Barat (67 persen).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!