- iklan atas berita -

Metro Times ( Ambon ) kasus penikaman Almarhum Husein Suhat mahasiswa Tehnik sepil Unpati Ambon , Selasa 23 Maret 2021 kembali digelar di pengadilan Negeri Ambon,dan ini merupakan sidang yang ke V. ( lima )

Dalam sidang ke V ( lima ) masih dalam pembacaan Dakwaan dari jaksa penuntut Umum atas pelaku penikaman yang saat ini sudah di tahan berjumlah 6 ( enam orang pelaku , 3(tiga) pelaku di bawa umur dan 3(tga ) orang pelaku lainnya.

Pembacaan Dakwaan terhadap pelaku penikaman terhadap 3 ( tiga ) orang di atas umur dituntut 14 sampai 15 tahun, sedangkan bagi 3( Tiga) pelaku dalam kategori masih di bawa  umur dakwaan yang diberikan berfariasi dua tahun setengah buat dua orang dan yang satunya dituntut empat tahun.

Pati Suat. SH. Selaku Kaka kandung dari korban merasa kurang puas Dangan dakwaan oleh karena itu Pati Suat berharap nantinya pada saat putusan pengadilan dapat memperhatikan asas keadilan dan memutuskan dengan hati nurani.
Dengan ini kami keluarga besar Maluku tenggara raya kota ambon atau ( KBMTR ) mengecam dan mengutuk keras tindakan kebiadapan pembuhunuhan adik kami yaitu Husin suat. Bapak hakim dan bapak jaksa tolong adil se adil_adinya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!