- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kabupaten Purworejo digegerkan oleh kabar mengenai mundurnya perangkat desa yang dilakukan secara bersama-sama. Tak tanggung-tanggung, delapan orang perangkat desa di Desa Kemanukan Kecamatan Bagelen, diisukan telah menyatakan pengunduran diri dari jabatanya.

Dari info yang dihimpun, kejadian diawali dengan surat pengunduran diri tertanggal 6 Juli 2020. sejumlah perangkat desa di Kemanukan itu beralasan, sudah tidak mampu lagi bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Delapan perangkat desa yang menyatakan mundur dari jabatanya itu adalah Marno Setyo Utomo sebagai Kaur Perencanaan, Ani Aryani  sebagai Kaur Keuangan, Mutadi Darmo Wiyoto sebagai Kaur Tata Usaha Umum, Sugiyanto sebagai Kasi Pemerintahan, Marno sebagai Kasi Pelayanan, Kambali sebagai Kadus III, Subagyo sebagai Kadus V dan Bambang Hanarko sebagai Kadus IV.

Saat dikonfirmasi wartawan, PJ Kepala Desa Kemanukan, Bambang Wisnu, tidak menampik kabar, jika delapan perangkat desa di Desa itu telah menyatakan pengunduran diri dari jabatanya, dengan mengirimkan surat ke pemerintah desa.

“benar, ada delapan perangkat desa yang berkirim surat ke desa menyatakan mundur dari jabatanya,” kata Bambang Wisnu, bersama Sekdes, Yusuf dan Ketua BPD, Ngadino, saat ditemui media dikantornya, pada rabu (8/7/2020).

ads

Pejabat yang merangkat tugas sebagai menjabat Sekcam Loano tersebut mengatakan, dirinya mendapat amanah sebagai PJ Kepala Desa Kemanukan sejak bulan Oktober 2019 lalu, dan rencana akan berakhir pada Oktober 2020 mendatang.

Bambang Wisnu mengungkapkan, selama menjabat sebagai PJ Kepala Desa, dirinya mengaku banyak menemukan kejanggalan dan ketidaktertiban administrasi desa yang dijalankan oleh para perangkat desa.

“Jadi awalnya ada warga mempertanyakan, saat ada acara merti desa dan kekurangan anggaran kok desa kebingungan mencari tombokan, padahal seharusnya desa memiliki dana khas desa yang dihasilkan dari sumber pendapatan asli desa, ternyata tidak ada dana khas,” ungkapnya.

Dari hasil analisa dan aduan tersebut, diketemukan fakta bahwa aset sumber pendapatan asli desa yang seharusnya masuk dalam khas desa, ternyata tidak masuk desa. Salah satunya hasil perjanjian sewa kerjasama tanah milik desa yang digunakan untuk sekolah SMKN 7 dan SMPN 36, bagi hasil setoran penggarap sawah dengan bukti setoran bermaterai yang di serahkan ke desa dan sejumlah aset milik desa yang selama ini ada ternyata tidak diketahui keberadaannya, baik secara bukti tertulis, keberadaan dan hasil pendapatanya.

“Kami bersama BPD dan tokoh masyarakat hanya berniat ingin ndandani, agar secara administrasi desa bisa rapi dan ada. Karena selama ini ternyata banyak aset milik desa yang tidak diketahui secara jelas dan belum tercatat, agar kedepan desa memiliki bukti kepemilikan aset desa dan bukti hasil pendapatan desanya secara baik,” jelasnya.

Atas dasar itu, Bambang Wisnu menduga perangkat desa yang menyatakan mundur tidak mau berterus terang, kemana, untuk apa, dimana bukti selama ini penggunaan dana yang dimiliki oleh desa.

“Kami hanya ingin ada keterbukaan agar pemerintah desa ini bisa berjalan dengan baik dan tertib kedepanya, dan kami keras karena memang sesuai dengan kewenangan kami. Namun jika mereka menyatakan mundur ya itu hak mereka,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya masih akan melakukan komunikasi dan meminta kejelasan dari delapan perangkat desa yang menyatakan mundur dari jabatanya dengan meminta pihak Kecamatan untuk membantu mediasi mempertemukan antara pemdes dengan delapan perangkat desa yang mundur.

Hingga berita ini ditayangkan, Metro Times belum mendapatkan konfirmasi dari sejumlah perangkat desa yang dikabarkan mengundurkan diri tersebut. (Dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!