Yasin Djamaludin, S.H, selaku Kuasa hukum PT. Odyssey Papua Perkasa
- iklan atas berita -

METROTIMES (Sorong) –  Proyek perpanjangan runway Bandar Udara Marinda, Raja Ampat, menyisakan masalah. Pasalnya, PT Odyssey Papua Perkasa yang menjadi salah satu peserta lelang pada proyek itu, merasa dicurangi oleh Kelompok Kerja Penyedia Barang/Jasa saat proses tender paket proyek ini.

Atas tindakan itu, PT Odyssey menggugat Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Marinda – Waisai Raja Ampat Pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara, Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan, ke Pengadilan TataUsaha Negara (PTUN) di Jakarta.

Yasin Djamaludin, S.H, selaku Kuasa hukum PT. Odyssey Papua Perkasa menjelaskan, perkara ini berawal dari tender paket  proyek leveling runway 1.250 m x 30 m, Konstruksi  Perpanjangan Runway dari 1.340 m x 30 m menjadi 1.525 m x 30 m serta Turning Area (1.350 m2 sampai asphalt hotmix termasuk marking.

PT. Odyssey Papua Perkasa merupakan salah satu peserta yang telah dinyatakan sah secara hukum untuk mengikuti lelang paket proyek tersebut. Masalah mulai muncul saat Tahap Penetapan Pemenang lelang, dimana PT. Odyssey Papua Perkasa dinyatakan tidak lulus berdasarkan Hasil Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga.

Melalui situs LPSE Kementerian Perhubungan, kelompok kerja paket proyek ini mengeluarkan Pengumuman Pemenang Lelang yang menetapkan PT. Akam sebagai Pemenang Lelang.

ads

Sementara alasan PT. Odyssey Papua Perkasa tidak lulus, adalah karena PT. Odyssey Papua Perkasa sebagai Perusahaan Utama (Leadfirm KSO) tidak memenuhi persyaratan karena keikutsertaan modal (sharing) lebih dari 70%.

“Bahwa terhadap keputusan Pemenang Lelang tersebut, kami dari PT. Odyssey Papua Perkasa  telah menempuh upaya hukum administratif dengan mengajukan sanggahan keberatan,” kata Yasin.

Inti dari sanggahan itu antara lain, meminta Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Marinda – Waisai Raja Ampat Pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara, Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan untuk memberikan penjelasan secara kongkrit terkait dengan pengaruh negative yang dapat ditimbulkan dari Modal Sharing yang telah PT. Odyssey Papua Perkasa sepakati dengan Anggota KSO dimana persentase untuk PT. Odyssey Papua Perkasa lebih besar dari 70% sebagaimana yang tertuang di dalam Dokumen Pemilihan pada BAB III Instruksi Kepada Peserta Poin 3.1.1.

Yasin juga mempertanyakan kepada Pokja Paket pekerjaan itu terkait dengan PT Akam, apakah perusahaan tersebut memiliki dukungan peralatan utama berupa Asphalt Mixing Plant (AMP) yang sifatnya “On Site” di Kabupaten Raja Ampat.“Berdasarkan hasil survey internal PT. Odyssey Papua Perkasa, PT. Akam tidak memiliki kesiapan yang matang dalam pemenuhan kebutuhan tersebut,” tandas Yasin.

Selain itu, Pokja Paket pekerjaan ini di dalam Jawaban Keberatan (Sanggahan) yang diajukan PT. Odyssey Papua Perkasa, pada pokoknya menolak Keberatan,  sekalipun jawaban Keberatan Pokja tersebut tidak menjawab seluruh materi Keberatan yang diajukan PT. Odyssey Papua Perkasa.

“Justru diduga jawaban sanggahan yang diberikan hanya sekedar untuk menggugurkan kewajiban administrasi Pokja semata, untuk menjawab Keberatan PT. Odyssey Papua Perkasa selaku peserta lelang. Padahal seluruh materi Keberatan tersebut diajukan dengan alasan dan fakta-fakta yang berdasar hokum,” urai Yasin.

Atas permasalahan ini, PT. Odyssey Papua Perkasa melalui Kuasa Hukumnya yakni, Sihaloho & CO Law Firm berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Juli 2019, telah mengajukan serta mendaftarkan Gugatan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2019 lalu dengan Nomor Perkara : 161/G/2019/PTUN.Jkt.

Gugatan yang diajukan tersebut juga telah dinyatakan lolos pada tahap pemeriksaan persiapan (dismissal process) oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). @JL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!