- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kepala Desa (Kades) bersama Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa (Sekdes) Wonosari Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi atas keuangan desa yang dikelolanya. Keduanya kini berstatus sebagai tersangka dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo berserta berkas perkaranya.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut ditangani Satreskrim Polres Purworejo. Kedua tersangka yakni Sri Darwati selaku Kades dan Untung selaku Plt Sekdes.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agil Widyas Sampurna, dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo pada Kamis (3/9) menyebut, proses hukum kedua tersangka terus berjalan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.

“Insya-Allah hari ini kami serahkan tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Purworejo,” kata AKP Agil didampingi Kasubbag Humas Iptu Siti Komariyah.

Dijelaskan, kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan atas pengelolaan keuangan Desa Wonosari tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018. Modusnya, pengelolaan keuangan tidak dilakukan oleh Kepala Urusan Keuangan, tetapi setelah seluruh dana ditarik dari Rekening Kas Desa, kemudian diserahkan dan dikelola oleh Plt Sekdes yakni tersangka Untung.

ads

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik mulai dari perencanaan hingga pelaporan tidak dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK), tetapi dilaksanakan oleh Plt Sekdes. Terdapat pelaksanaan kegiatan, baik pembangunan fisik maupun nonfisik, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Desa dibuat tersangka Plt Sekdes tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya karena hanya disesuaikan dengan RAB. Terdapat mark up RAB pada kegiatan fisik maupun nonfisik. Selain itu, terdapat pelaksanaan satu kegiatan yang sama dengan dua anggaran yang berbeda atau terjadi dobel anggaran.

“Perkembangannya, setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, penggunaan dana desa ini tidak hanya dinikmati oleh saudara untung selaku Plt Sekdes, dan berkembang sampai penerima berikutnya yaitu Kades,” jelasnya.

AKP Agil mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,39 miliar lebih. Dalam kasus ini pendapatan transfer Desa Wonosari dari DD, ADD, BHRD dan Bangub diantaranya digunakan untuk pembangunan fisik di Desa Wonosari dan kegiatan lainnya yang sudah dianggarkan dalam APBDes Wonosari. Dalam pengelolaan keuangan desa tersebut, tersangka Plt Sekdes telah menyalahgunakan kewenangan sebagai Plt Sekdes bersama-sama dengan Kades.

Kedua tersangka dikenai pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang korupsi. Ancaman hukuman untuk pasal 2 yakni hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling berat 30 tahun. Sedangkan pasal 3 ancaman paling sedikit satu tahun dan paling lama 20 tahun.

“Untuk tersangka Kepala Desa kita tambahkan pasal 55 atau pasal turut serta, karena beliau selaku kepala desa bertanggung jawab atas dana desa yang diberikan,” ungkapnya.

Sementara itu, di hadapan wartawan, tersangka Untung menepis dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, seluruh sistem pengelolaan keuangan ada polanya di sistem dan ada aplikasinya, sehingga sangat tidak mungkin ia bertindak melampaui kewenangan tugas.

“Semua ada data, karena anggaran ADD dan Dana Desa semua tim bekerja di sana, tidak mungkin individu saya pribadi,” ujarnya.

Tersangka Sri Darwati menyatakan, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa 2016-2018 banyak tanda tangannya dan cap yang dipalsukan. Ia mengaku tidak pernah diberi uang apa pun oleh tersangka Plt Sekdes maupun oleh pihak lain.

“Sayat tidak pernah menikmati. Saya diberi uang untuk operasional dan uang rapat-rapat saja. Operasional motor Rp750 (ribu), uang rapat-rapat dan operasional saya kalau konferensi di kecamatan atau Purworejo (kabupaten) sekitar Rp 1 juta,” katanya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!