Pengurus Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi (LKD) Demak saat melaporkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Bupati Petahana di Kantor Bawaslu Demak, Kamis (14/9/2024).
- iklan atas berita -

DEMAK, metrotimes.news – Petahana Bupati Demak Eisti’anah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak oleh Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi (LKD) atas program-program bupati yang dinilai menguntungkan sepihak dalam Pilkada 2024.

Laporan itu kini dalam penanganan Bawaslu Demak dan masuk proses pemanggilan pelapor untuk klarifikasi di Bawaslu Demak, Rabu (25/9/2024).

Ketua LKD Demak, Ahlun Najah Faqrullah mengatakan, pihaknya melaporkan dua temuan kasus Pilkada yang diduga dilakukan petahana bupati Demak

“Pertama, Pasal 71 Undang-Undang Pilkada 2016, perihal dugaan kegiatan pemerintah yang merugikan dan menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon),” kata Najah usai menghadiri undangan klarifikasi di kantor Bawaslu Demak

Kedua, lanjut dia, mutasi jabatan yang dilakukan pejabat daerah dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan paslon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

ads

“Ada beberapa temuan kami yang berupa kaya backdrup atau pamlfet itu menggunakan atribut yang sama, jadi bupati menggunakan atribut yang sama untuk pendaftaran di surat suara,” sambung dia.

Najah menduga, adanya penggunaan anggaran daerah yang disisipi kepentingan politis. Oleh karenanya, dia berharap Bawaslu menindak laporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan objektif.

“Kami meminta Bawaslu bekerja secara serius dan profesional. Kalau sampai laporan kami tidak ditindaklanjuti secara objektif kita akan lanjutkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ujar dia.

Najah juga meminta kepada semua pihak, baik pelajar/mahasiswa, masyarakat pendidikan/kampus, media serta masyarakat pada umumnya turut mengawal dan mengawasi proses jalannya Pilkada Demak.
“Mari kita kawal jalannya proses demokrasi di Kabupaten Demak. Semoga pilkada berjalan demokratis dan bermartabat menghasilkan pemimpin yang bisa membawa kemajuan Demak kota wali tercinta,” harapnya

Sementara, Ketua Bawaslu Demak Ulin Nuha mengungkapkan, terkait laporan LKD masuk tahap klarifikasi pemanggilan pelapor dan turut menghadirkan tim penyidik dari Polres Demak serta Kejari Demak.

“Tadi ada 40 pertanyaan yang kami sampaikan ke pelapor terkait dengan laporan yang disampaikan ke Bawaslu,” kata Ulin.

Menurut Ulin, secara umum isi laporan itu menyangkut Pasal 71 Undang-Undang Pilkada Tahun 2016.

“Secara umum yang dilaporkan menguntungkan atau tidak gitu, jadi memang ada beberapa hal di Pasal 71 itu yang tadi kami gali ke pelapor, apakah kemudian yang di laporannya itu sesuai atau tidak,” beber dia.

Tahap berikutnya, Bawaslu akan mengundang para saksi atas kasus yang dilaporkan LKD.

“Setelah ini besok kita akan mengundang ke pihak-pihak lain yang mengetahui terkait laporan dari LKD tadi, nanti kemudian kita juga akan kroscek apakah benar atau tidak,” katanya.

Dia menambahkan, selain kasus ini Bawaslu sudah menyelesaikan kasus pelanggaran ASN dan netralitas kepala desa dalam Pilkada Demak. (af).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!