Metro Times (Purworejo) Tiga orang anggota BPD Desa Wonotopo Kecamatan Gebang mendatangi Polres Purworejo, Selasa (30/06/2020). Mereka mengadukan dugaan kasus pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh kepala desa Wonotopo, Amat Kozaki.
Diwawancarai usai menyerahkan aduan polisi, Muchsin, pelapor masalah ini sekaligus Ketua BPD Desa Wonotopo, mengatakan, pihaknya datang ke Mapolres Purworejo bersama dua rekanya di BPD, Sunarto dan Wagiyono. Mereka juga didampingi kuasa hukum dan LSM GMPK Kabupaten Purworejo.
“Aduan hari ini kita sampaikan ke Polres Purworejo,” kata Muchsin.
Ia menjelaskan bahwa, empat orang anggota BPD Desa Wonotopo, meliputi dirinya, Wagiyono, Ariati, Sunarto, mengadukan Amat Kozaki atas dugaan kasus pemalsuan tandatangan sejumlah anggota BPD dalam dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa Wonotopo tahun anggaran 2018 dan 2019.
“Padahal kami tidak pernah terlibat, apa lagi sampai tandatangan,” kata Muchsin.
Disebutkan, beberapa pemalsuan tandatangan dapat dilihat di dalam dokumen LPJ, dan lampiran tepatnya dalam daftar hadir. Dalam dokumen itu, juga tertera cap BPD Desa Wonotopo, yang mana Muchsin sebagai Ketua BPD tidak pernah merasa mencap dokumen tersebut.
“Memang stampel itu dikuasai sana (Kades Wonotopo), tidak di saya, jadi saya tidak pernah mencap (dokumen) itu,” ujarnya.
Muchsin menambahkan, besar harapanya kasus ini dapat ditindaklanjuti oleh Polres Purworejo. Pasalnya tindakan kepala desa yang diadukan telah merugikan dirinya, anggota BPD yang dipalsukan tandatanganya serta berpotensi merugikan negara.
Sementara itu kepala desa Wonotopo, hingga berita ini dibuat belum dapat dihubungi untuk memberikan konfirmasi. (dnl)