- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang Kota) Vita Aryani (38) warga Karang Kidul Rt02/007 Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang, pada Senin 15 Oktober 2018 telah mendatangi Sentral Pelayanan Propam Polres Magelang Kota untuk melaporkan oknum Polisi berinisial DR anggota Polres Magelang Kota dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atas penanganan perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkannya di Mapolsek Magelang tengah Polres Magelang Kota pada tanggal 26 Juli 2017.

Kasus yang semula ditangani oleh Polsek Magelang Tengah tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Magelang kota dan ditangani oleh Unit Resmob Polres Magelang Kota yang beranggotakan 5 orang diantaranya, AIPTU TNF, BRIPKA FA, BRIBKA DR, BRIPKA ABH, dan BRIGADIR FNA.

Berdasarkan pengakuan korban (Vita Aryani) saat pertemuan dengan tim Investigasi metrotimes di sebuah warung makan disekitar Magelang Kota, Jumat (7/12) siang mengemukakan, dirinya adalah korban penipuan dan penggelapan puluhan HP miliknya yang dibawa kabur oleh oknum berinisial AB dan IW warga Kabupaten Temanggung pada bulan Juni 2017 lalu. Atas kejadian itu, dirinya kemudian melaporkan AB dan IW yang merupakan suami istri itu ke Mapolsek Magelang Tengah Polres Magelang Kota pada 26 Juli 2017 dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Setelah sekian bulan dipantaunya laporan tersebut belum juga ada perkembangannya dari Polsek Magelang Tengah, korban kemudian mendatangi kantor Mapolsek dengan maksud agar kasus tersebut segera ditindak lanjuti. Atas desakan dirinya kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Magelang Kota dan ditangani oleh Unit Resmob yang beranggotakan 5 orang tersebut diatas. Ungkap korban.

ads

Lebih lanjut dikatakannya, Polisi dalam pencarian pelaku pasangan suami istri itu diketahui lari ke kalimantan, dan pada saat polisi melakukan penjemputan pada keduanya, dirinya oleh oknum Polisi DR dimintai uang senilai Rp. 1,5 juta cash, dan Rp.2 juta ditransfer melalui rekening Bank, sehingga total semuanya Rp.3,5 juta.

“Saya dimintai uang oleh oknum polisi DR pertama Rp.1,5 juta cash, tapi yang terima uang itu oknum polisi TNF, pada saat itu mereka mau berangkat ke Kalimantan menjemput pelaku, untuk kedua kalinya DR minta lagi, tapi ditransfer hanya Rp.2 juta melalui rekening Bank BRI atas Nama oknum polisi  FNA. Total semuanya Rp. 3,5 juta. Walaupun uang tersebut sudah dikembalikan, tetapi pelanggaran yang mereka berbuat terhadap saya harus diproses sesuai hukum yang berlaku dong,” ungkap korban.

Korban mengakui, didepan polisi pelaku Suami Istri itu telah mengakui semua perbuatannya sesuai dengan yang dilaporkannya. korban dan pelaku juga telah sepakat damai secara kekeluargaan, karena pelaku mau mengembalikan semua kerugiannya senilai Rp. 148 juta dengan menjaminkan Satu Unit Mobil Kijang Kapsul dengan Nopol H-9409-NL dan Satu lembar surat tanah leter D atas nama orang tua pelaku.

“Memang benar pelaku mengijinkan saya menjual mobil tersebut apa bila saya butuh uang, tapi yang mau beli itu siapa Mobil tanpa BPKB?. Sesuai dengan yang tertua dalam pernyataan pelaku, apa bila dirinya mengingkari kesepakat itu maka Ia bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Artinya terjadi wanprestasi dari pihak pelaku, pertanyaan saya, kenapa polisi tidak menangkap dan memproses pelaku?, malah ada selentingan suara bahwa pelaku tidak bisa dihukum karena alat bukti kurang, selain itu polisi juga mengatakan kasus ini kasus perdata bukan pidana, hal inilah yang membuat saya geram merasa dipermainkan oleh Polisi,” imbuh korban.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Magelang Kota Ipda Kholiq membenarkan, bahwa Propam Polres Magelang Kota pada, Senin 15 Oktober 2018 telah menerima seorang perempuan bernama, Vita Aryani (38) warga Magelang Kota dengan maksud melaporkan oknum polisi yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani unit resmob Polres Magelang Kota yang beranggota 5 orang.

Dikatakannya, kasus tersebut untuk sementara masih ditangani propam sambil menunggu hasil penyidikan perkaranya dari Reskrim, karena untuk Pelapor dan Terlapor masih dimediasi karena antara keduanya ada perjanjian. Ungkap IPDA Kholiq saat dikonfirmasi metrotimes di kantornya, Senin (10/12) pagi. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!