- iklan atas berita -

Metro Times (Sragen) Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Kabupaten Sragen, pada hari Selasa kemarin, tanggal 3 Maret 2020, mendatangi Mapolda Jateng untuk melaporkan Polsek Gondang, Polres Sragen Ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng.

Heroe Setiyanto SH MH, selaku Ketua Komnas Anak Kabupaten Sragen, meminta kepada Kabid Propam Polda Jateng, untuk membantu menuntaskan perkara yang berkaitan dengan meninggalnya 2 anak yang tenggelam di lokasi tambang galian c yang tidak diberi pagar pembatas pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di daerah Gondang Kabupaten Sragen, yang diduga terjadi karena kelalaian dari pihak pengelola yang tidak memberi pengaman dan tidak ada papan peringatan, serta belum adanya ijin yang akhirnya mengakibatkan BYS (10) dan MRA (8) tenggelam dan meninggal dunia.

Heroe mengatakan,

“Bahkan ketika kami melakukan investigasi ternyata ijin tersebut sudah berpindah ke tangan 3 atau lebih, tanpa ada pengawasan pihak terkait, maka demi keadilan dan kepastian hukum kami mohon kepada Bapak Kabid Propam Polda Jawa Tengah untuk menindak lanjuti perkara ini di karenakan kami sudah melakukan upaya ke polsek Gondang, akan tetapi tidak ada hasil nya, dan dianggap perkara ini tidak penting, dan apabila nanti didapat ada hal yang keluar dari jalur hukum, harap untuk di tindak,” terang Heroe.

Sementara itu, Endar Susilo, Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, ketika dihubungi melalui telepon selulernya menyampaikan,

ads

“Harusnya kasus Galian C tersebut karena ada korban anak, maka penanganannya semestinya di Polres Sragen, bukan di tingkat Polsek, dan tentunya karena ada anak yang menjadi korban akibat kelalaian pengelola maka tidak berlaku Keadilan Restoratif dan Diversi atau penyelesaian diluar Pengadilan karena pelakunya diduga pengelola proyek bukan anak, sehingga pelaku harus diproses pidana,” tegas Endar.

Seperti diketahui, proses hukum terkait kasus di wilayah kabupaten Sragen tersebut sekarang diduga dihentikan oleh Polsek Gondang. Seharusnya kasus-kasus seperti itu harus diproses sampai tuntas agar bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!