- iklan atas berita -

METROTIMES (Manokwari) – Provinsi Papua barat terdapat tiga status jalan yaitu jalan Nasional, jalan Provinsi dan jalan kabupaten. ketiga ruas jalan tersebut penanganan nya berbeda beda, ruas jalan Nasional di tangani dengan menggunakan dana APBN sedangkan ruas jalan Provinsi dan kabupaten di tangani menggunakan dana APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, hal ini di sampaikan langsung oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua barat  Heri G.N Saflembolo, ST, MT di ruang kerjanya, Jumat (09/08/2019).

Berkaitan dengan ruas jalan Nasional dan jalan Kabupaten, Heri Saflembolo menambahkan kalau menyangkut  jalan Nasional itu adalah kewenangan Pusat bukan Provinsi. Provinsi hanya mengerjakan ruas jalan yang masuk penanganan provinsi sedangkan ruas jalan kabupaten di tangani langsung dengan menggunakan APBD kabupaten.”

Lebih Lanjut Saflembolo menyampaikan  terkait dengan ruas jalan kabupaten memang ada ruas ruas jalan tertentu yang di serahkan ke provinsi untuk di tangani, karena menurut Saflembolo, mungkin menyangkut dengan keterbatasan keuangan Daerah sehingga perlu provinsi untuk ikut membantu penanganan ruas jalan kabupaten tetapi tidak serta merta harus langsung di tangani,” kita harus mengutamakan dulu yang menjadi kewenangan provinsi, kalau ruas jalan provinsi sudah di tangani baru kita bisa melihat usulan usulan dari kabupaten kota.” Ucapnya.

Menurutnya, untuk usulan penanganan ruas jalan kabupaten kota yang tidak termasuk di dalam Surat Keputusan (SK) yang bukan status jalan provinsi harus ada persetujuan dari bapak Gubernur, kami dari Dinas PU hanya bekerja saja. Ruas jalan Provinsi papua barat secara keseluruhan totalnya 20309 kilo meter, yang terdapat di setiap kota/kabupaten secara keseluruhan.” Tegasnya.

Lanjut dia, hampir sebagian besar ruas jalan provinsi di papua barat sudah hampir terkonek semua, namun ada sebagian kecil di beberapa daerah saja yang belum terlalu fungsional, tetapi sebagian besar sudah terhubung  hampir 90%.

ads

“Hanya sekarang yang menjadi perioritas kami yaitu pembangunan peningkatan dari pengecoran hingga pengaspalan, tetapi semua itu butuh proses dan mekanisme,”ujarnya.

Rencana tahun 2020 ada reviuw SK tentang ruas jalan provinsi, karena SK ruas jalan yang  ini sudah hampir 15 tahun, jadi harus di update baru, tahun 2020 rencana reviuw SK nanti akan bersamaan dengan PU Kementerian, untuk di update ruas jalan provinsi dan ruas jalan Nasional.

“Nanti ada beberapa status ruas jalan provinsi yang kami usul di tingkatkan menjadi status ruas jalan nasional, dan juga ada ruas jalan kabupaten/kota yang diusulkan statusnya ditingkatkan menjadi ruas jalan provinsi,”ungkapnya. (JL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!