- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Purworejo sepakat untuk tidak akan melakukan pengerahan massa sebagai bentuk protes terhadap beberapa situasi di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Para pekerja/buruh diharapkan dapat menyadari kondisi dan tetap mengedepankan musyawarah mufakat terkait hak-hak yang menyangkut kesejahteraan mereka.

Hal itu menjadi salah satu hasil pertemuan internal DPC KSPSI Purworejo di kantor sekretariat DPC KSPSI kompleks Taman GOR Sarwo Edhie Wibowo Purworejo, Kamis (14/5).

Pertemuan dipimpin Ketua DPC KSPSI Kabupaten Purworejo Teguh Supriyanto diikuti Pengurus dan perwakilan Pimpinan Unit Kerja (PUK) dari beberapa perusahaan, antara lain PT Unggulrejo Wasono, PT Bagelen Raharja Sejahtera, PT Sung Shim, dan PT Indotama Omicron Kahar.

Dalam kesempatan itu turut hadir perwakilan dari Polres Purworejo yakni Kasat Intelkam Iptu Ngatimin SH beserta 3 anggota. Mereka memberikan bantuan berupa paket sembako kepada pengurus DPC KSPSI dan PUK, sebagai bentuk kepedulian atas dampak wabah Covid-19.

Saat dikonfirmasi usai pertemuan, Teguh Supriyanto mengungkapkan hampir seluruh perusahaan di Kabupaten Purworejo mengalami masa sulit selama masa pandemi Covid-19 ini. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap para pekerja. Termasuk tidak sedikit pekerja yang dirumahkan lantaran perusahaan terpaksa tutup.

ads

“DPC KSPSI Kabupaten Purworejo sepakat untuk tidak akan melakukan pengerahan massa sebagai bentuk protes terhadap beberapa situasi saat ini. Namun tetap akan mengedepankan musyawarah mufakat,” ungkapnya.

Menurutnya, pengerahan massa atau demonstrasi jika hak-hak pekerja tidak terpenuhi merupakan hak pekerja. Namun, langkah itu merupakan yang terakhir jika musyawarah tidak tercapai mufakat.

“Selama ini Purworejo juga aman, dalam arti tidak banyak demo. Pernah tapi dulu sudah lama. Kami berharap hak-hak pekerja terpenuhi tanpa demonstrasi,” sebutnya.

Teguh mengatakan, pertemuan digelar untuk membahas sejumlah hal terkait kesejahteraan para buruh di tengah pandemic Covid-19. Antara lain pembahasan RUU Omnibus Law di tingkat pusat yang menuai prokontra dan saat ini masih ditunda sesuai intruksi Presiden. Berikutnya membahas terkait adanya beberapa perusahaan yang mengambil kebijakan berupa pengurangan jam kerja yang berdampak terhadap pengurangan gaji, meliburkan dan merumahkan karyawan sebagai akibat dari wabah pandemi Covid-19.

“Kami juga membahas adanya wacana dari beberapa perusahaan yang akan memberlakukan penundaan pembagian THR yang akan dibahas secara Bipartit oleh masing – masing perusahaan dan Serikat Pekerja,” ujarnya. (Dnl)