- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Sembilan warung dan beberapa gudang kayu yang terletak bersebelahan dengan pagar sebelah barat SD Kanisius Tlogosari Kulon, yang terletak di jalan Malangsari Raya, Tlogosari, Pedurungan, Kota Semarang, dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang. Atas pembongkaran tersebut pihak SD sempat menjadi sasaran tembak dan disalahkan salah satu warga setempat.

Pembongkaran sendiri sudah berlangsung sejak Selasa, (18/12/2018), dilakukan Satpol PP, didampingi lurah setempat dan pihak-pihak terkait. Selama pembongkaran berlangsung, salah satu warga setempat yang mengaku bernama Wawan, sempat melakukan pencegatan terhadap kepala sekolah SD tersebut, dengan memberikan selembar kertas.

Atas aksi pencegatan itu, salah satu guru bernama Yohanes Tri Budi Prayitno, langsung memastikan bahwa pimpinannya benar-benar aman, akibatnya sempat terjadi sedikit ketegangan, hingga tepat berada di depan Indomaret Malangsari Raya. Kemudian antara Yohanes dengan Wawan sempat terjadi sedikit ketengangan karena bajunya ditarik dan cekcok, yang disaksikan oleh guru-guru lainnya.

Tak berapa lama dua rekan Wawan datang, menjadikan suasana semakin memanas, karena sempat terjadi pembantingan helm, bahkan makian sempat terjadi. Hingga Rabu, (19/12) kondisi 9 warung tersebut tidak seluruhnya dirubuhkan, melainkan sebagian masih berdiri, dengan jejeran kayu-kayu masih tertata rapi, sedangkan sebagian warung sudah rubuh tak berbentuk, kemudian kayu-kayu maupun atap warung berserakan di lokasi tersebut.

ads

Ditemui disekolahnya, Kepala SD Kanisius Tlogosari Kulon, Lucia Paryati, membenarkan insiden pembongkaran tersebut. Namun demikian, ditegaskannya, bahwa pembongkaran tersebut murni atas inisiatif Satpol PP Kota Semarang, sehingga tidak ada sangkut paut dengan sekolahnya. Sepengetahuannya, selama pembongkaran terjadi memang tidak terjadi perlawanan dari warga.

Kami tidak mengerti bisa terjadi pengusuran. Hanya saja, ada warga yang mengira kamilah yang mengusulkan adanya penggusuran itu. Tudingan itu, juga sejak 2011 lalu kami terima, padahal masalah penggusuran murni urusan pemerintah, jadi kami tak tahu menahu sama sekali, apalagi ikut-ikut usulkan,” kata Lucia Paryati, didampingi guru kelas 6, Yohanes Tri Budi Prayitno, saat ditemui wartawan di sekolahnya.

Ia kembali menegaskan, bahwa penggusuran itu pihak sekolah sama sekali tak ada campur tangan. Terkait insiden yang dialaminya akibat penggusuran itu, lanjut Lucia, pihak sekolah didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor advokat Eka Windhiarto dan rekan, yang terletak di jalan Medoho Permai nomor 5, Pandean Lamper, Gayamsari, Kota Semarang, telah melaporkan permasalahannya itu ke Polrestabes Semarang, terkait permohonan perlindungan hukum dan pelaporan.

“Sehari sebelumnya memang ada petugas kelurahan datang ke sekolah kami, kemudian menanyakan apakah ada saran terkait rencana pembongkaran itu, tapi kami ndak beri saran, karena kami memang ndak mau ikut-ikut masalah itu,” jelasnya.

Yohanes menambahkan, terkait masalah itu, pihaknya melakukan klarifikasi ke Satpol PP Kota Semarang, kemudian ditemui dua petugas, Titis dan Kamsi. Dari keterangan yang diterimanya pembongkaran itu atas dasar masukan masyarakat, sehingga bukan dari sekolahnya.

Selain itu, disampaikan atas dasar Perda Kota Semarang, nomor 3 tahun 2018 dan Peraturan Walikota Semarang nomor 5113/112 tahun 2006 tentang penetapan lahan untuk pedagang kaki lima,” demikian kata Titis dan Kamsi, yang menjelaskan kepada Yohanes dan lainnya.

Dihubungi terpisah, tim hukum SD Kanisius Tlogosari Kulon, Eka Windhiarto dan Kuntowati Sri Haryani, menyatakan menyikapi kasus tersebut, sudah sepantasnya perlindungan guru harus ditegakkan, sehingga guru jangan sampai diancam.

Ia juga mengusulkan, seharusnya Satpol PP Kota Semarang, melakukan pembongkaran lebih merata, sehingga tidak fokus yang terletak di sekolah kliennya semata, dengan demikian masyarakat bisa memahami dan tidak menyalahkan SD Kanisius. Untuk itu, ia berharap Walikota Semarang turun tangan yang adil.

Pihaknya berharap, lurah-lurah yang ada di seluruh Semarang, juga tidak melakukan pembiaran bangunan liar sejak awal. Dengan demikian, apabila ada bangunan liar diminta pihaknya, untuk segera ditegur, bukan justru membiarkan hingga menjadi banyak, menyebabkan susah ditertibkan.

“Kita sudah memberikan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum ke Polrestabes Semarang, Jumat ini diminta datang lagi. Pada intinya, kami apresiasi Kapolrestabes Semarang menerima aduan kami, dan mohon disikapi dengan proses cepat,” jelasnya. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!