Metro Times (Jakarta) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan pidana penjara selama 6 tahun untuk kasus tes usap (swab) RS UMMI Bogor. Tuntutan disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (3/6/2021).
“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
JPU mengatakan, Habib Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Habib Rizieq Shihab dituduh melakukan tindak pidana karena bohong menyatakan kondisinya sehat, yang pada kenyataanya terkonfirmasi Covid-19.
JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan, bahwa kebohongan Habib Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran.
JPU juga menilai Habib Rizieq Shihab, menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.
Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.