- iklan atas berita -

 

Metro Times (Purworejo) Sidang perkara dugaan pelanggaran pidana Pemilu hari ini memasuki pemeriksaan saksi dari penyidik Polres dan saksi Dedi Jafar sopir terdakwa, Endang Tavip Handayani, SH. Dimana dalam perkara tersebut, Endang Tavip Handayani wakil ketua DPRD Kabupaten Purworejo dari fraksi Gerindra ini sebagai terdakwa.

Saat sidang berlangsung banyak kejutan. Saksi Dedi yang dalam sidangnya semalam (4/4) mencabut ketrangannya dalam BAP, hari ini dikonfrontasi dengan saksi penyidik Polres Bruyi Rohman Wasito dan Joko Pamungkas.

Sidang berlangsung cukup tegang, karena saksi Dedi Jafar dan penyidik sama-sama bersikukuh pada data dan keterangan yang dimiliki masing-masing.

ads

Majelis Hakim yang diketuai Sutarno, SH, anggota Anshori Hironi, SH dan Samsumar Hidayat, SH mencecar Dedi dengan beberapa pertanyaan mengapa keterangan saksi dicabut.

Saksi kembali diperingatkan hakim, bahwa dalam BAP pemuda 28 tahun itu memberikan keterangan, mengantar terdakwa menggunakan mobil innova warna hitam.  “Saudara bisa menjadi tahanan karena memberikan keterangan palsu di bawah sumpah,” kata Hakim Samsumar Hidayat pada persidangan. Jumat (5/4/19).

“Saya mau jika memang bersalah. Saya masih bingung. Saya memang tidak mengantar Bu Endang, jadi saya tetap pada keterangan saya di muka sidang kemarin,” kata Dedi Jafar menjawab pertanyaan Hakim.

Misteri siapa sopir yang mengantar terdakwa ke lokasi kampanye di Desa Popongan, Kecamatan Banyuurip tersebut menunggu dari hasil penyidikan terhadap Dedi Jafar jika ditetapkan menjadi tersangka kasus memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Menurut penyidik dalam keterangannya, nama Defi Jafar muncul dari hasil pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik juga menglarifikasi Agus Basuki Rahmat, sopir melekat terdakwa selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo. Tanggal 25 Februari, Agus mengaku tidak enak badan sehingga mencari sopir pocokan, Dedi, untuk mengantar terdakwa ke lokasi senam massal.

Hingga akhir sidang, Dedi Jafar tetao pada pengakuannya, tidak mengantar Endang Tavip ke lokasi kampanye. Dedi juga mengatakan, saat diundang Bawaslu dirinya tidak datang karena baru pulang kerja dari Jakarta sebagai sopir.

Terdakwa, Endang Tavip yang dimintai tanggapan terhadap keterangan saksi-saksi, akhirnya membenarkan keterangan Dedi Jafar. Menjawab pertanyaan Hakim, Caleg petahana ini juga mengaku bahwa dirinya merasa takut dan bingung karena diancam oleh Agus yang merupakan adik kandungnya.

Menanggapi hal itu Ketua Majelis Hakim, Sutarno, mengatakan bahwa jika diancam atau diintimidasi, mengapa saudar tidak lapor kepihak kepolisian.

Sidang ditunda hingga Senin (8/4) mendatang dengan agenda mendengar tuntutan JPU dan pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!