- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Mengaku sebagai anggota Polisi, dua pemuda kakak beradik dibekuk Satreskrim Polres Purworejo lantaran diduga telah melakukan tindakan pemerasan terhadap sejumlah remaja menggunakan pistol mainan di wilayah Purworejo.

Kedua kakak beradik itu adalah Ambar Handoyo (32) warga Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen , Kabupaten Kebumen. Ia juga merupakan kakak kandung dari tersangka Singgih Supriyo(21) warga Desa Taman Winangun, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestyawan dalam keterangan jumpa pers di Mapolres setempat mengatakan, kedua tersangka diketahui sudah beberapa kali memeras pemuda dan remaja yang sedang asik menjalin kasih di tempat-tempat sepi di Purworejo.

“Tersangka selalu mengaku sebagai anggota polisi dan membawa pistol mainan untuk menakuti para korban. Mereka secara bergantian mengaku menjadi komandan, dan satunya lagi menjadi anggotanya saat melancarkan aksinya,” kata Haryo. Rabu 26 Juni 2019.

Lebih lanjut Haryo mengungkapkan, aksi pemerasan tersebut dilakukan oleh kedua saudara ini sebagai sasaran adalah pasangan muda-mudi yang sedang berpacaran hingga larut malam di sekitar Alun-alun Kutoarjo dan Purworejo akhir Mei 2019 lalu. Untuk menakuti para korbannya, kedua polisi gadungan ini menggunakan korek api berbentuk pistol.

ads

“Jadi modusnya itu dengan mencari sepasang muda-mudi yang berduaan di tempat yang sepi menjelang dini hari. Setelah itu tersangka membentak korban sambil membawa korek api berbentuk pistol untuk menakuti para korban,” ungkap Haryo.

Kemudian, lanjut Haryo, korban diantar menuju mobil untuk bertemu dengan tersangka lain sebagai komandannya dan menanyakan identitas serta surat-surat kendaraan. Apabila tidak ada maka tersangka meminta dengan memaksa barang yang dimilikinya sebagai jaminan.

Korban yang merasa ketakutan akhirnya menuruti permintaan tersangka. Namun, karena merasa tertipu, beberapa korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut hingga akhirnya kedua tersangka berhasil dibekuk oleh petugas pada pertengahan Juni 2019 lalu.

Sementara itu, salah satu tersangka, Ambar Handoyo mengaku bahwa sebelum beraksi mereka menenggak minuman keras terlebih dahulu untuk menambah kegarangan dan keberanian. Barang-barang milik korban yang berhasil dibawa kemudian dijual untuk keperluan foya-foya.

“Ya minum dulu (miras) biar berani dan tidak memikirkan beban yang lain. Uangnya ya buat senang-senang di kafe,” ucapnya.

Dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan tersangka untuk tindak kejahatan itu dan beberapa buah HP milik korban yang belum dijual oleh tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua polisi gadungan itu kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat Pasal 368 ayat 1 jo 65 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!