Dugaan Kasus Perdata Anak Gugat Ibunya Tuai Kecaman Dari Netizen

0
1190
Nenek Ramisah digugat perdata anak kandungnya meminta bantuan hukum di PBH Jakerham Kaliwungu Selatan
- iklan atas berita -

 

Metro Times Kendal – Masyarakat Kendal dihebohkan adanya kasus seorang anak yang menggugat ibu kandungnya sendiri. Maryanah (45) tahun tega menggugat ibu kandungnya sendiri yang bernama Ramisah warga RT 5 RW 2 Kelurahan Candiroto Kecamatan Kendal. Kasus gugatan perdata tersebut sempat menuai kontroversi dan mengundang banyak kecaman dari netizen di media sosial.

Kuasa hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum Jaringan Kerja Relawan untuk Demokrasi, Keadilan dan Hak Asasi Manusia (PBH-JAKERHAM) Adi Prasetyo SH menuturkan, kasus tersebut bermula dari penggugat yang merupakan anak kandung tergugat Ramisah merantau di Malaysia mengirimkan sejumlah uang kepada tergugat Ramisah.

 

ads

Disampaikan Adi, uang kiriman yang diberikan kepada tergugat dikira oleh penggugat untuk membeli sawah yang kini disengketakan. Padahal, uang yang dikirimkan sejumlah Rp 15 juta tersebut dikirimkan tanpa ada keterangan untuk membeli lahan, namun dibuat untuk membiayai hidup anak penggugat yang dititipkan kepada tergugat sejak usia 5 bulan.

 

“Sebelum penggugat merantau, ia menitipkan anaknya yang berusia 5 bulan kepada tergugat Ramisah, kini anak penggugat telah berusia 24 tahun. Tergugatlah yang mengasuh dan membesarkan, jika dihitung biayapun tidak cukup dari apa yang dikirimkan,” kata Adi Prasetyo, Minggu (24/1/2021).

 

Adi juga menegaskan, selain untuk membiayai hidup anak yang dititipkan tergugat, uang yang dikirim penggugat kepada tergugat juga dijadikan biayai untuk mengurus saat anak penggugat tersandung masalah hukum.

 

Sementara lahan yang didugat anak kandung kliennya, menurut Adi dibeli dari uang tabungan Ramisah dan suaminya yang 9 tahun lalu telah meninggal dunia seharga Rp 32 juta dan diangsur selama 1 tahun.

 

Termasuk lahan yang kini dibangun warung kopi sebagai usaha kliennya. “Tanah warung kopi itu dibeli dari uang tabungan ibunya, bukan dari anaknya, Ibu Ramisah ini masih hidup, mestinya semua masalah dapat dirembuk dengan baik antara ibu dan anak, kasihan sudah tua malah harus berurusan di pengadilan,” tegasnya.

 

Terpisah, kuasa hukum penggugat Purwanti SH menyampaikan bahwa, kasus yang kini masih ditangani di Pengadilan Negeri Kendal, sudah dilakukan mediasi sebanyak 4 kali untuk meredam permusuhan melalui jalur hukum.

 

Ia mengatakan, kliennya tidak semata-mata ingin menguasai seluruh lahan yang dipersengketakan. Kliennya hanya ingin memiliki tempat tinggal di atas sebagian tanah yang sudah ia perjuangkan selama 27 merantau. Mengingat ia sudah tidak punya apa-apa saat kembali ke Kendal.

 

Karena itu, kliennya menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan sebagian haknya yang ia pernah perjuangkan. “Melihat ke belakang kronologi tanah itu dibeli uangnya dari Maryanah melalui bapaknya. Dia pingin punya rumah dan tempat tinggal di Kendal,” kata Purwanti.

 

Kini, Maryanah tinggal di sebuah kos di Kendal karena tidak diterima di keluarganya lagi.

 

Purwanti juga mengatakan, Maryanah kini berusaha menghidupi dirinya sendiri dengan bantuan dari dua adik kandungnya yang lain. Sementara anak pertama Maryanah yang dititipkan kepada Ramisah masih mempertanggungjawabkan perbuatannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal atas sebuah kasus.

 

“Sebenarnya, setiap orang kedudukan di mata hukum sama. Kliennya menuntut sebagian haknya setelah bertahun tahun kerja di luar negeri setelah terpuruk. Kalau haknya nanti dapat, juga dikembalikan ke ibunya, namun bukan saudaranya karena warisan,” tuturnya.

 

“Ini bukan semata-mata melawan ibunya, namun agar semuanya jelas. Dia juga tidak benci sama ibunya hanya ingin mengusahakan haknya. Proses hukum berlanjut, duplik sepertinya 26 Januari nanti setelah sebelumnya diundur,” imbuhnya.

 

Hingga kini, perkara tersebut masih tetap berlangsung dan memasuki agenda duplik di PN Kendal.(Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!