- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Empat pelajar di salah satu SMK Swasta di Kabupaten Magelang, harus berurusan dengan pihak berwajib lantara diketahui membawa senjata tajam berupa Clurit yang rencananya akan dipergunakan untuk melakukan tawuran.

Empat (4) pelajar tersebut masing-masing berinisial BS (17) warga alamat Sambeng Borobudur, RA (17) warga Candirejo, Borobudur, SW (17) warga Sengi, Dukun, dan ID (17) warga Bakalan, Sawangan.

Kapolsek Salam Polres Magelang Polda Jateng AKP Maryadi SH menerangkan, bahwa Kamis, tanggal 2/1/2020, sekitar pukul 14.00 wib, ketika pihaknya bersama anggota melaksanakan Patroli rutin yang ditingkatkan (KRYD), di Dusun Pendem, Desa Jumoyo, Kecamatan Salam, mendapatkan segerombolan pelajar dengan menggunakan sepeda motor yang diduga berencana akan melakukan tawuran.

“Kemudian kami melakukan pemeriksaan dan penggledahan dan diketahui ada dua (2) pelajar yang membawa senjata tajam jenis Clurit dan di lokasi juga ditemukan satu (1) buah clurit namun belum diketahui sebagai pemiliknya,“ terangnya.

“Selanjutnya dengan di bantu warga masyarakat para pelajar tersebut kami bubarkan, sedangkan ke empat (4) pelajar yang diketahui membawa senjata tajam kami bawa ke Polsek Salam, selanjutnya kami serahkan ke PPA Satreskrim Polres Magelang guna dilakukan proses selanjutnya,” pungkasnya.

ads

Kanit PPA Polres Magelang Aiptu Isti Wulandari, SH, MM, membenarkan kalau sedang memeriksa pelajar yang diketahui membawa senjata tajam dan di sinyalir akan dipergunakan untuk tawuran.

“Polsek Salam menyerahkan empat (4) pelaku namun untuk sementara dua pelaku masing-masing berinisial RA dan SW sebagai pemilik senjata tajam kami tetapkan selaku tersangka, sedangkan dua lainnya lagi masih berstatus saksi,” terangnya.

“Untuk para tersangka sementara tidak kami tahan, kita tunggu saja perkembangan penyidikan selanjutnya nanti kami sampaikan lebih lanjut,” tegas Isti melalui saluran seluler.

Sedangkan dari pengakuan kedua (2) tersangka bahwa senjata tajam tersebut sengaja dibawa dari rumahnya, rencana untuk tawuran.

Kepada kedua (2) anak yang diketahui membawa senjata tajam kami jerat dengan pasal UU Darurat Nomor 12/1951, dengan ancaman hukuman setingi-tingginya 10 tahun. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!